Meranti Nihil Dana Pembinaan Anak
SELATPANJANG (HR)- Tahun ini Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia mengucurkan dana sebesar Rp 300 juta untuk wilayah Riau. Namun ternyata anggaran tersebut tidak sampai ke Meranti. Padahal kasus terhadap anak dan wanita cukup tinggi di Kabupaten termuda di Riau itu.
Asisten Deputi Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Darmawan yang turun ke Meranti, beberapa waktu lalu mengakui anggaran Dekonsentrasi sebesar Rp300 juta dikucurkan untuk wilayah Provinsi Riau.
Sehingga dengan anggaran tersebut dapat dilakukan pembinaan kepada anak dan perempuan. Dan diharapkan para anak dan wanita tidak melakukan tindakan kejahatan dan tindakan yang menyimpang.
Meski begitu penanganan terhadap anak dan wanita tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tapi seluruh pihak. Bahkan lingkungan sekitar dan orang tua menjadi pihak yang paling bertanggung jawab.
"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Sehingga generasi bisa terselematkan," ungkap Darmawan menjawab sejumlah wartawan.
Menurutnya upaya perlindungan terhadap anak juga dilakukan dengan ketegasan hukumnya. Sebab anak-anak di bawah umur 12 tahun tidak boleh di sel, jika melakukan tindak pidana.
Sementara itu Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Z. Pandra Arsyad SH MSi menyebutkan, bahwa Polres telah membuat sel khusus bagi anak dan perempuan untuk menjawab tingginya penanganan kasus yang melibatkan anak dan perempuan.
"Pada tahun 2014 lalu sebanyak 14 kasus terhadap anak dan wanita. Tahun ini (2015) ada beberapa kasus yang juga menyangkut anak dan perempuan," sebutnya.
"Kita akan berupaya nantinya bagaimana bukan memenjarakan orang, tapi bagaimana orang tersebut mendapatkan informasi,"ujarnya. (ran)