Masih Malas, Diberi Sanksi
SIAK (HR)-Selama bulan Ramadan ini, jam kerja Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Siak dikurangi atau diberikan toleransi. Untuk itu diminta, PNS tidak bermalas-malasan saat bekerja melayani masyarakat. Apabila kedapatan akan diberikan sanksi.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Siak Lukman. "Semua absensi pegawai di SKPD kita kumpulkan dan cek satu persatu. Kemudian, kita Sidak pada waktu-waktu tertentu di SKPD tertentu pula. Bila diketahui bermalas-malasan, tunggulah sanksinya," ujar Lukman.
Selain itu Kepala BKD Siak, Kamis (18/6/15), mengancam akan memotong tambahan penghasilan dan uang transportasi bagi PNS malas. Kemalasan akan diukur dari jam masuk, absensi, hingga penghitung waktu maksimum kerja.
Sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 tahun 2012, tentang pemotongan tambahan penghasilan PNS dan pemotongan uang transportasi bagi PNS yang melanggar disiplin kerja. Kemudian, berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, yang memuat sanksi ringan, sedang dan berat bagi PNS yang indisipliner.
"Ketentuan itu berlaku bagi semua PNS, termasuk kepala dinas. Bila kepala dinas diketahui bermalas-malasan selama Ramadan, ya tetap disanksi," tambah Lukman.
Dijelaskannya, ketentuan itu sudah diketahui jauh-jauh hari jelang Ramadan. Bahkan, Bupati Siak Syamsuar sudah memberikan surat edaran tentang kegiatan dan waktu bekerja di lingkungan Pemkab Siak.
"Selama Ramadan ini, masuk pukul 08.00 WIB, artinya ada waktu toleransi diberikan kepada pegawai. Karena biasanya masuk pukul 07.30 WIB. Kemudian, jam istirahat juga ada, dan pulang pukul 16.00 WIB?," kata Lukman.(adv/humas)