Jualan Petasan Merajalela

Umat Muslim Terganggu Beribadah

Umat Muslim Terganggu Beribadah

SIAK (HR)- Dua hari menjalankan ibadah puasa, banyak umat muslim yang  resah dan terganggu menjalankan ibadah salat Isya dan Tarawih.

Pasalnya banyak sekali anak-anak atau anak muda yang tak bertanggung jawab membunyikan petasan ketika umat muslim melakukan ibadah. Tak hanya umat muslim saja yang resah, tapi juga ibu-ibu yang punya anak balita serta orangtua yang sedang sakit.

"Anak saya kalau malam tidur sering kaget ketika mendengar petasan. Saking kagetnya, anak saya langsung menangis. Saya mau larang anak-anak yang bunyikan petasan itu, namun saya tak berani karena mereka membunyikan petasan beramai-ramai dengan orang tuanya masing-masing," ujar Titin (28), warga Bungaraya yang memiliki anak usia 11 bulan, Jumat (19/6).

Hal senada juga diungkapkan Uztad Suratman. Keresahan itu bukan saja dirasakan oleh ibu-ibu yang mempunyai anak kecil, tapi juga orang tua yang sedang sakit dan umat muslim yang sedang beribadah.

"Memang saya akui, dengan adanya petasan yang dibunyikan ketika umat muslim beribadah dan dijual bebas. Akibatnya masyarakat mudah mendapatkannya. Ini memang berdampak negatif untuk umat muslim, khususnya yang sedang melaksanakan ibadah salat Isya dan Tarawih. Maka dari itu kami berharap untuk petasan ini kalau bisa ditiadakan atau dilarang karang banyak mudharotnya dari pada manfaatnya," ungkapnya.

Disamping itu, kata Suratman, main petasan bukanlah kebudayaan umat muslim, dan harus ditinggalkan. "Anak-anak sekarang lebih suka main petasan daripada belajar dan  menjalankan ibadah," imbuhnya.

Kasatpol PP Siak Hadi Sanjoyo ketika dihubungi melalui telpon selulernya mengatakan berdagang petasan dan kembang api sudah ada izin dari Polri. Hadi menyarankan agar menghubungi Kasat Intel Polres Siak.

"Kita belum bisa melakukan pengamanan, karena dengar informasi pemakaiannya itu sudah ada izin dari Polri. Coba tanyakan langsung sama kasat intel Zulkifli," jelasnya.

Sementara itu Kapolres Siak AKBP Ino Harianto melalui Kasat intelnya AKP Zulkifli mengatakan yang ada izinnya itu yang  jualan kembang api bukan petasan.

"Yang ada izin itu yang jualan kembang api, bukan petasan. Jadi tidak ada izin sama sekali untuk jualan petasan dan itu dilarang. Selain itu walaupun ada izin untuk berjualan kembang api kita juga mengimbau melalui Polsek di kecamatan masing-masing agar masyarakat tidak menyalakan kembang api dikala umat muslim sedang beribadah," tegasnya.

Zulkifli mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua agar melarang anak-anaknya menyalakan kembang api ketika umat muslim sedang melakukan ibadah.

Hal yang berbeda dikatakan Kepala Disperindagkop Siak Wan Buhori. Dikatakannya, Diskoperindagkop tidak pernah memberikan izin kepada pejual kembang api atau petasan. Pasalnya berjualan kedua barang ini dinilai sangat membahayakan dan merugikan masyarakat serta meresahkan umat Islam dalam beribadah.

"Untuk yang jualan kembang api dan petasan tak ada izin dari kita, karena dengan adanya kembang api dan petasan sangat menganggu umat muslim beribadah. Akibat dari petasan banyak rumah yang terbakar dan merugikan masyarakat serta meresahkan dan mengganggu kususnya pada  anak-anak usia dini dalam istrahat/tidur. Kita saat ini sudah membentuk tim gabungan dari Satpol PP dan Polres untuk melakukan pengamanan. Kita mengimbau kepada masyarakat agar tidak berjualan kembang api atau petasan yang menimbulkan keresahan di masyarakat," pungkasnya. (gin)