Batas Harga Rumah Subsidi Naik 5 Persen

Batas Harga Rumah Subsidi Naik 5 Persen

JAKARTA (HR)- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) akan merevisi batasan maksimal harga rumah sederhana tapak (RST) yang bisa menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam dua bulan ke depan.

Batasan harga maksimal hunian bersubsidi di 34 provinsi tertuang dalam Peraturan Menteri PU-Pera no.20/2014 tentang FLPP dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang mencakup RST dan rusunami.

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PU-Pera Maurin Sitorus mengatakan beleid tersebut masih mencantumkan harga batas maksimal rumah FLPP sesuai Permen no.3/2014 yang dibuat 24 April 2014 lalu.

“Karena sudah satu tahun lebih, perlu ada penyesuaian harga. Kami masih dalam tahap pembahasan, sehingga sekitar satu atau dua bulan lagi bisa dikeluarkan yang baru,” tuturnya saat ditemui di Kantor Kementerian PU-Pera, kemarin.

Setiap tahun, standar harga rumah yang bisa mengakses FLPP naik 5%. Skema ini sudah sesuai dengan batasan yang memperhitungkan tingkat inflasi.

“Kenaikannya sekitar 5% setiap tahun. Jadi tidak akan diubah setiap tahun, kecuali ada hal-hal khusus, seperti terjadi inflasi secara besar-besaran,” katanya.

Terkait usulan pengembang agar standar harga bisa dinaikkan lebih tinggi, tutur Maurin, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memuluskan ide tersebut. Namun, setelah melalui proses perhitungan, angka yang keluar tetap cenderung serupa dengan standar yang sudah ditentukan.

Adanya kenaikan harga tentunya akan memengaruhi daya beli MBR. Padahal, tujuan adanya fasilitas FLPP ialah membuka kesempatan pada segmen MBR untuk mengakses hunian murah yang layak huni.
Pemerintah, sambungnya, tentunya memperhitungkan equilibrium MBR mampu membeli rumah layak huni, sekaligus pengembang sebagai penjual juga mendapatkan laba. Namun, margin keuntungan yang bisa didapat tentunya dalam taraf yang wajar.

“Dua kepentingan itu yang kita naungi, walaupun terkadang tidak gampang,” katanya.
Sesuai Permen no.20/2014, Kementerian PU-Pera menerapkan batasan harga rumah FLPP yang berbeda pada setiap provinsi. Untuk RST, harga paling murah terdapat di Lampung sebesar Rp113 juta per unit, dan terbesar di Papua sejumlah Rp185 juta per unit.(bis/ara)