Ranperda PMB-RW Dinilai Baleg Belum Jelas
PEKANBARU (HR)-DPRD Kota Pekanbaru mempertanyakan program rancangan peraturan daerah Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga yang diusung Walikota Pekanbaru, Firdaus. Pasalnya program tersebut belum jelas tujuannya.
Anggota Baleg DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (Ranperda PMB-RW) ini dipertanyakan.
Zulfan mempertanyakan, apakah PMB-RW termasuk hibah bantuan sosial (Bansos) atau program berkelanjutan. Jika program tersebut hibah maka hanya bisa satu kali digulirkan. Namun sebaliknya, jika berkelanjutan, maka ini yang perlu dikaji ulang lagi.
"Ini harus kita kaji lebih dalam lagi. Status ranperda ini masih diragukan,
apakah masuk dalam kategori hibah bansos atau seperti apa kategorinya," kata Zulfan, Kamis (18/6).
Seperti diketahui, PMB-RW ini merupakan program Walikota Firdaus untuk 393 RW se-Pekanbaru. Program ini dijalankan pendamping yang jumlahnya seratusan lebih. Anggaran program ini diambil dari APBD Kota Pekanbaru 2015 sebesar Rp15 miliar.
Namun belakangan, beberapa kalangan Dewan menilai, program ini bermasalah, karena tidak masuk di RPJMD Kota Pekanbaru dan tidak punya payung hukum. Lebih lanjut diterangkan Zulfan, selain PMBRW 3 Ranperda lainnya yang perlu dikaji yakni, Rancangan Pembangunan Masjid Paripurna, SMP Madani dan SMK Teknologi. "Kalau hal ini masuk dalam kategori hibah bansos tentu hal ini perlu dikaji lagi. Kalau Perda itukan sifatnya sudah baku, dan berjangka panjang, tidak ada nama hibah bansos," sebutnya.
Dalam hearing kemarin, Pemko Pekanbaru, kata politisi NasDem ini, menerima masukan dan pandangan DPRD mengenai 4 Ranperda yang perlu dikaji ulang rersebut, bahkan Dewan akan menitik beratkan pada 17 prolegda saja dari 27 Prolegda yang diusulkan.
Dengan waktu 6 bulan ke depan, tidak mungkin 17 Prolegda itu diselesaikan, sebab semua itu perlu kajian lagi yang membutuhkan waktu lama.
"Terkait Ranperda yang 4 itu, kita belum bisa memastikannya. Sebab kita butuh kajian lagi untuk membahasnya. Kalau nantinya terganjal masalah aturan yang ada, maka hal ini kita kembalikan kepada Pemko. Apakah Pemko nantinya mengeluarkan Perwako atau apa, itu hak Pemko-lah," imbuhnya.***