Polsek Tapung Tangkap Lima Tersangka Judi Joker Karo
BANGKINANG (HR)-Polsek Tapung, Polres Kampar, menangkap lima tersangka judi Joker Karo dengan menggunakan kartu remi, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Indra Puri, Kecamatan Tapung, Rabu (17/6).
Kelima tersangka yang diamankan, HA (21), petani, warga Desa Tri Manunggal, SH (30), petani, warga Desa Indra Puri, KM (28), swasta, warga Desa Tri Manunggal, TW (32), petani, warga Desa Tri Manunggal dan SU (29), swasta, warga Desa Tri Manunggal.
Penangkapan berawal ketika anggota Opsnal Polsek Tapung yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Asdisyah Mursyid, tengah melakukan Patroli dan mendapat informasi tentang adanya sekelompok orang tengah melakukan permainan judi, di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Indra Puri.
Mendapat informasi tersebut, personel yang tengah melaksanakan patroli ini langsung mendatangi lokasi tersebut. Petugas kemudian mendapati kelima tersangka ini tengah bermain judi jenis Joker Karo dengan menggunakan kartu remi. Selanjutnya kelima penjudi beserta barang bukti uang taruhan sebesar Rp363.000 dan dua set kartu remi merk Gold Fish langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung.
Kapolres Kampar, AKBP Ery Apriyono, melalui Kapolsek Tapung, Kompol Barzawi, ketika dikonfirmasi, membenarkan kejadian ini. ”Kelima tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya. (oni)