Satpol PP Kota Masih Beri Toleransi
PEKANBARU (HR)-Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru masih memberikan toleransi terhadap rumah makan, restoran dan kedai kopi yang masih buka di hari pertama Ramadan.
Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha dalam mematuhi Surat Edaran Walikota di hari pertama Ramadan.
"Mereka hanya diberikan imbauan dan sekaligus sosialisasi kepada pelaku usaha restoran, rumah makan, kedai kopi, panti pijat dan tempat-tempat hiburan lainnya agar mereka mematuhi surat edaran walikota," ungkap Zulfahmi.
Kasatpol PP menyebutkan, imbauan mengikuti surat edaran walikota yang sudah disampaikan ini hanya berlaku selama 3 ke depan.
Satpol PP terus melakukan pemantauan kembali pada empat puasa Ramadan. "Jika dalam tiga hari setelah sosialisasi ini. Kita masih menemukan mereka yang bandel, maka Satpol PP akan langsung melakukan penertiban," tegas Zulfahmi.
Menurut Zulfahmi yang akrab disapa Zul ini, pelaku usaha sebenarnya tidak perlu beralasan tidak tahu peraturan selama Ramadan. Pasalnya, peraturan semacam ini sudah berlangsung dari tahun ke tahun setiap memasuki bulan Ramadan. "Sebenarnya mereka tak bisa beralasan tidak tahu, karena ini peraturan lama. Namun kita masih mengedepankan persuasif dengan cara memberikan himbauan selama tiga hari kedepan. Setelah itu baru ditertibkan," terang Zul.
Lebih lanjut, Zul menerangkan, dalam imbauan tahun ini ada tambahan lain jika dibandingkan tahun lalu, yakni setiap orang diharuskan berpakaian sopan selama bulan suci Ramadan dan ini akan menjadi target Satpol PP di pusat keramaian seperti mall dan pusat-pusat perbelanjaan.
"Jika kedapatan, mereka akan kita tegur. Kita melakukan ini supaya mereka mau menghormati bulan suci ini," pungkas Zul. (rud)