Banyak Ranperda Belum Dibahas Dewan
RENGAT(HR)- Hingga saat ini tak satu pun produk yang dihasilkan DPRD Inhu, kecuali APBD 2015. Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah saat ini belum dilakukan pembahasan dari Program Legislatif Daerah yang sudah disahkan sebelumnya.
DPRD Inhu pun dinilai mandul dalam melaksanakan tiga tugas dan fungsi pokok legislator, yakni legislasi, pengawasan dan budgeting. Karena memang selain belum ada menghasilkan produk, pengawasan terhadap jalannya pembangunan juga tak berjalan. Pada budgeting, DPRD terkesan abai terhadap hal utama, seperti KUA PPAS. Berdasarkan UU, KUA PPAS itu harus sudah dibahas tim anggaran Pemkab bersama DPRD pada Juni ini. Namun nyatanya, hingga saat ini pengajuan belum dilakukan.
Ketua Baleg DPRD Inhu Suharto, mengungkapkan sejauh ini ada 9 Ranperda dari eksekutif dan satu kode etik DPRD Inhu yang sudah disahkan menjadi Prolegda."Sejauh ini sudah ada tiga Ranperda yang sudah masuk ke Setwan, namun belum lagi dilakukan pembahasan, ungkap Suharto, Kamis (18/6).
April lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hulu (Inhu) mengesahkan 10 Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015. Meski begitu, sudah dua bulan berlalu, tak satu pun Ranperda masuk pembahasan DPRD Inhu. Saat ditanyakan mengenai keterlambatan itu, ketua DPRD Inhu Miswanto, mengatakan saat ini DPRD Inhu melakukan reses.
"Saat ini sedang reses, selesai reses mungkin akan dilakukan pembahasan," ucapnya. Ia mengatakan, saat ini tiga Ranperda masuk ke DPRD Inhu, namun ia mengaku tak begitu mengetahui Ranperda apa saja yang diajukan. "Saya lupa apa saja, salah satunya itu kalau tidak salah pengelolaan pasar," ucapnya. Sementara itu, terkait pembahasan, merupakan wewenang ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Inhu. Ketua Banleg DPRD Inhu Suharto, membenarkan tiga ranperda yang sudah masuk ke DPRD.
Ia menjelaskan, tahap awal akan dilakukan pembahasan yang sudah masuk. "Kita kan tergantung SKPD, jadi kalau mereka mengajukan kita bahas, dan untuk pembahasan itu juga butuh waktu yang tidak sebentar, soalnya kita harus cermat," ucapnya. Sedang pembahasan yang lambat, itu bukan kesalahan mereka. "Kesalahan itu tidak dari kita, soalnya sudah dijadwalkan dari bulan 12 lalu," sebutnya. Ia menambahkan, pihaknya telah meminta kepada masing-masing SKPD, segera menyerahkan Ranperda ke Bagian Hukum Setdakab Inhu. (eka)