Empat Prolegda Bermasalah Perlu Kajian Khusus
PEKANBARU (HR)- Badan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kota Pekanbaru terus melakukan kajian tentang 27 Prolegda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Anggota Badan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, mengatakan, sesuai keterangan dalam rapat yang digelar bersama Sekretaris Kota Pekanbaru, Asisten I dan Bidang Hukum Pemko Pekanbaru, ada 4 Prolegda yang harus dikaji lagi, karena dianggap bermasalah.
Sebelumnya Pemko pernah melakukan konsultasi dengan Mendagri terkait 27 Prolegda yang diajukan oleh Pemko Pekanbaru ke DPRD Kota Pekanbaru. "Empat Prolegda itu yakni, Rancangan Pembangunan Masjid Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, SMP Madani, Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga dan SMK Teknologi yang masih dibahas," ujarnya.
Ini sempat dibahas di Kemendagri apakah hal ini masuk dalam kategori hibah Bansos atau lainnya. "Kalau hal ini masuk dalam kategori hibah Bansos, tentu hal ini perlu dikaji lagi. Kalau Perda, itu sifatnya sudah baku dan berjangka panjang, tidak ada nama hibah bansos," ujar Zulfan, Selasa (17/6).
Dikatakan Zulfan, jika berdasarkan rapat, Pemko Pekanbaru lebih menggarahkan 17 Prolegda, namun dengan waktu 6 bulan tidak mungkin selesai. Pasalnya, semua itu perlu kajian lagi yang membutuhka waktu.
"Masalah pengajuan Ranperda yang empat tadi, tentu kita belum bisa memastikannya, sebab kita butuh kajian lagi untuk membahasnya. Kalau nantinya terganjal masalah aturan yang ada, maka hal ini kita kembalikan kepada Pemko. Apakah Pemko nantinya mengeluarkan Perwako atau apa, itu hak Pemkolah.
Tapi, semua prolegda yang kita bahas ini, tetap kita lakukan kajian agar tidak bertentangan dengan aturan yang ada," pungkas Zulfan Hafiz.***