Kuasa Hukum Bantah Annas Lakukan Suap
BANDUNG (HR)-Gubri nonaktif Annas Maamun, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (17/6). Sidang kemarin mengagendakan pembelaan Annas Maamun yang dituduh melakukan suap terkait alih fungsi lahan di Riau.
Dalam pembacaan pembelaannya (duplik, red), tim kuasa hukum Annas Maamun yang dibacakan Sira Prayuna, menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan suap.
Dalam pembelaan kemarin, ada tiga poin yang diluruskan pihak terdakwa. Salah satunya adalah pemberian uang sebesar Rp1,8 miliar yang disebut jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah perbuatan suap.
Sira Prayuna mengatakan, peta dalam setiap surat administratif menjadi gambaran dasar untuk mengambil putusan dari instansi keuangan bagi suatu wilayah. Ia juga mengatakan, uang sebesar Rp1,8 miliar tidak sempat diberikan sebagai biaya mobilitas, karena Menteri Kehutanan sudah menjadi demisioner.
"Dalam SK 673, uang itulah yang dipakai dan dalam tempo dua minggu, Menteri Kehutanan sudah demisioner, sehingga belum sempat diberikan untuk biaya mobilitas," tegasnya
Menurutnya, KPK juga menuduh terdakwa melakukan suap dengan melibatkan Gulat Manurung untuk meloloskan kepentingan PT Duta Falma. "Tidak ada keterangan satu saksi pun yang mengatakan telah memberi uang kepada terdakwa," tegasnya kembali.
Seperti dirilis sebelumnya, dalam persidangan sempat disebutkan bahwa Annas Maamun disebut menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total Rp8 miliar yang disebut JPU dijanjikan manajemen PT Duta Palma. Tujuannya adalah supaya lahan milik perusahaan sawit tersebut dimasukkan dalam kawasan perkebunan.
Sidang kembali akan digelar oleh majelis hakim yang dipimpin Barita Lumban Gaol 24 Juni mendatang, dengan agenda mendengar vonis hakim. (bbs, int, viv, sis)