Pembangunan Pasar Induk dan Palapa Perlu Legalitas

PEKANBARU (HR)-Ketua Pansus Investasi Pasar DPRD Kota Pekanbaru, Ferry Sandra Pardede, mengaku pihaknya masih terus melakukan pembahasan terkait pembangunan Pasar Induk dan Palapa, yang akan dikerjasamakan dengan pihak swasta.
"Dari pembahasan yang dilakukan Pansus, berkenaan dengan pembangunan Pasar Induk, kita mendapatkan informasi legalitas tanah untuk pembangunannya yang rencananya dibangun di Kecamatan Tampan, belum milik Pemko Pekanbaru," kata Ferry, Senin (15/6).
Menyikapi legalitas tanah yang akan dibangun untuk pembangunan Pasar Induk ini, Ferry menegaskan, agar Pemko menelusuri persoalan ini dan mencari tahu legalitas yang sebenarnya.
"Jangan nanti dibangun ternyata tanahnya masih bermasalah. Kita tidak menginginkan itu terjadi," ungkap Ferry.
Ferry menegaskan, sampai sat ini Pansus belum sepakat terkait pembangunan Pasar Palapa ini. Ia menyarankan agar Pasar Palapa tidak dibangun melainkan direvitalisasi. "Kita mengacu pada program pemeliharaan 5.000 pasar yang dicanangkan Presiden Jokowi. Lebih baik program itu dimanfaatkan, sehingga pengelolaan Pasar Palapa dikelola langsung oleh Pemko bukan swasta," ungkap Ferry.
Dengan pembangunan pasar ditanggung Pemerintah, Ferry mengaskan, pedagang merasa ringan dan mudah menyewa lapak atau kios. "Kalau pasar Pemerintah ada subsidi, tetapi kalau investor akan menyulitkan pedagang nantinya," imbuh Ferry. ***
Berita Lainnya
- BPKSDM Klaim Transparansi Pelaksanaan Tes CPNS di Pemko Pekanbaru
- Pemko Pekanbaru Siapkan Perwako PSBB Untuk Atur Jam Kegiatan Warga Selama 1 x 24 Jam
- Pemko Pekanbaru Minta Pusat Kuliner Nadayu Segera Urus Izin
- 301 PNS Pekanbaru Tak Terima Tunjangan Kinerja, Ini Alasannya
- Presiden Jokowi Teken Perppu Kebiri
- Buka Puasa Bersama Hollywood Group, Puluhan Anak Yatim Terima Santunan