Pansus II Sampaikan Hasil Pembahasan Ranperda
TEMBILAHAN (HR)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, menggelar rapat paripurna ke-4 masa persidangan II dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus II terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil Fe-riyandi, didampingi Ketua DPRD Dani M Nursalam, dan turut dihadiri 31 anggota DP-RD dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Inhil.
Juru Bicara (Jubir) Pansus II Okta Hasanatan, dalam penyampaiannya mengatakan, dari 6 Ranperda yang telah diusulkan oleh Pemkab Inhil pada Rapat Paripurna beberapa waktu lalu, 5 Ranperda diantaranya dinyatakan telah sesuai dengan peraturan dan ketentuanberlaku, sehingga layak ditetapkan menjadi Pe-raturan Daerah (Perda).
"Sedangkan 1 Ranperda lainnya, yakni tentang penetapan desa adat dikembalikan kepada pemerintah daerah, untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut,” ujarnya, Senin (15/6). Pengembalian Ranperda penetapan Desa Adat ini, setelah melalui pembahasan berbagai pihak, seperti perwakilan paguyuban dan organisasi masyarakat, SKPD terkait, camat dan kepala desa (Kades) di Negeri Seribu Parit.
"Dari hasil pembahasan dan publik hearing tersebut, perlu adanya kajian lebih lan-jut tentang penetapan desa adat, dikarenakan masyarakat Inhil heterogen, sehingga disimpulkan belum ada desa yang bisa ditetapkan menjadi desa adat," terangnya. Sementara itu, Wabup Inhil Rosman Malomo, menjelaskan, dengan ditetapkannya 5 Ranperda menjadi Perda, maka selanjutnya perlu dilakukan berbagai langkah konkrit, dalam upaya penerapan Perda tersebut di lapangan "Marilah sama-sama kita mensosialisasikan Perda ini, supaya pelaksa-naannya berjalan dengan baik dan lancar," imbuhnya.
Seperti diketahui, 5 Ran-perda yang ditetapkan menjadi Perda, yaitu Ranperda tentang pelaksanaan ibadah haji, Ranperda tentang Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ), Ranperda tentang tata cara pemilihan, pencalonan, penetapan dan pemberhentian kepala desa, Ranperda tentang tata cara pe-ngangkatan dan pember-hen-tian perangkat desa, serta Ranperda tentang badan permusyawaratan desa (BPD). (mg3)