Karaoke dan Warung Remang-remang Harus Tutup
BAGANSIAPIAPI (HR)- Bupati Rohil H Suyatno menegaskan, selama bulan suci Ramadan, tempat hiburan malam seperti warung remang-remang, tempat karaoke, panti pijat, ataupun tempat prostitusi yang mengganggu ketentraman umat muslim dalam melakukan ibadah, harus tutup satu bulan penuh.
"Semua tempat hiburan malam atupun tempat yang berbau maksiat tidak boleh buka selama Ramadan. Harus tutup," tegas Suyatno, di Bagansiapiapi, Sabtu (13/6).
Menurutnya, penutupan semua tempat hiburan malam demi menciptakan kenyamanan dan kekhusukan umat muslim dalam menjalankan ibadah Ramadan.
Selain itu untuk mensucikan Negeri Seribu Kubah dari segala perbuatan maksiat. Sehingga pelaksanaan ibadah puasa tahun ini benar benar bebas dan bersih dari perbuatan perbuatan negatif ataupun maksiat.
Hal ini juga kata Suyatno lagi akan dibicarakan dalam rapat Muspida untuk dijadikan perhatian serius dalam menghadapi dan menjalankan ibadah puasa agar dalam pelaksanaannya di lapangan nanti semua tempat hiburan malam maupun warung remang-remang dan tempat karaoke benar-benar tutup.
"Tidak ada pandang bulu semua tempat hiburan malam, karaoke harus tutup. Ada yang buka, infokan ke saya biar saya yang menutupnya untuk selamanya," pungkas Suyatno. (put)