Revitalisasi BUMD Provinsi Riau
Era otonomi daerah dan globalisasi mengharuskan pemerintah daerah (Pemda) menjadi ujung tombak kegiatan pembangunan ekonomi.
Kreativitas dan gerakan responsif pemerintah daerah sangat diperlukan guna menangkap segenap peluang dan tantangan dari lingkungan yang ada demi percepatan pertumbuhan ekonomi daerahnya.
Hal ini sejalan dengan konsep Reinventing Government bahwa, pemerintah Provinsi Riau telah melakukan investasi pada BUMD sekitar Rp1.044,82 miliar yang terdistribusi pada 11 Unit Usaha.
Penempatan dana Pemerintah Provinsi Riau pada lembaga bisnis yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah, tentu dengan penempatan dana ini akan berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, yang dapat menciptakan nilai tambah, kesempatan kerja, dan devisa.
Salah satu potensi yang dapat digerakkan dalam mempercepat pembangunan ekonomi adalah memberi peran secara maksimal kepada lembaga ekonomi Perusahaan Daerah untuk menjadi lokomotif perekonomian di Provinsi Riau.
Dengan fungsinya mendorong pertumbuhan ekonomi (agent of development) sebagai pelayan bagi masyarakat (public servant) dalam menyediakan kebutuhan masyarakat yang tidak disediakan pelaku ekonomi lain, serta fungsinya sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Maka secara keseluruhan diharapkan mampu memberikan “multiplier effects” yang baik, berupa membaiknya kualitas pembangunan ekonomi Provinsi Riau dengan meluasnya kesempatan kerja dan berkurangnya jumlah penduduk miskin.
Dalam kenyataannya, hal tersebut tentu sesuatu yang tidak mudah. Meskipun memang ada beberapa kasus BUMD yang sukses. Tapi, realitasnya begitu banyak BUMD yang beberapa persoalan yang belum dapat diselesaikan dan harus segera dicari solusinya.
Sesuatu yang tidak mudah jika tidak dilakukan secara berencana dan saksama oleh pemangku kepentingan, terutama Pemda sendiri dengan melibatkan pemangku kepentingan lain, seperti perbankan dan pelaku profesional kepentingan lainnya (manajemen, akuntan, ekonomi dan hukum).
Dari suatu penelitian beberapa waktu lalu, kondisi dan aktivitas secara faktual mempunyai beberapa masalah secara umum, seperti:
q unit usaha hampir belum ada yang berjalan baik apalagi mampu memberikan deviden yang layak sebagai lembaga ekonomi;
q aset-aset yang ada belum dimanfaatkan secara optimal;
q subsidi anggaran pemerintah daerah masih banyak yang sia-sia
q konstribusi perusahaan daerah pada PAD belum memadai sebagaimana layaknya lembaga bisnis.
Sedangkan secara khusus, masih banyak mengalami masalah serius dalam manajemen pengelolaannya, antara lain:
q Substansi peraturan Daerah (Perda) yang mengatur BUMD bersifat birokratif kurang baik karena campur tangan politis,
qJenis usaha yang dilakukan kurang cocok dengan kebutuhan pasar,
q Struktur organisasi/kelembagaan yang kurang sesuai prinsip usaha , menyebabkan naiknya biaya usaha (inefisiensi),
q Sifat kegiatan usaha tidak dilakukan berdasarkan prinsip bisnis yang baik
q Kemampuan sumberdaya manusia, manajemen, dan pengelolaan organisasi belum profesional,
q Modal usaha masih sangat kurang.
Makanya, secara keseluruhan belum dapat diketahui secara tepat peranan dalam memperbaiki kualitas pembangunan ekonomi masyarakat, seperti peranannya dalam menyerap tenaga kerja ataupun pengentasan kemiskinan.
Merefleksi berbagai persoalan yang dihadapi BUMD pada umumnya di Provinsi Riau, yang mungkin pula dalam beberapa kasus, maka mau tidak mau pemerintah Provinsi Riau harus melakukan beberapa langkah, kebijakan atau strategi yang sungguh-sungguh diprioritaskan untuk membenahi yang ada.
Terutama dengan melakukan program revitalisasi secara mendasar, di antaranya dalam aspek peraturannya, kelembagaanya, dan terutama aspek manajemennya.
Khusus dalam aspek manajemen, hal itu harus difokuskan pada revitalisasi Manajemen Keuangan, berkaitan dengan hal pernbenahan dalam pengelolaan keuangan. karena aspek ini dapat dikatakan sebagai salah satu aspek paling menentukan dapatnya diwujudkan visi-misi dan tujuan BUMD yang diharapkan pemerintah daerah.
Hal itu berarti bukan hanya meliputi revitalisasi aspek pengelolaan penggunaan dan perolehan sumberdaya uang atau dana, namun juga terhadap tersedianya analisis keuangan yang baik guna meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan kebijakan direksi BUMD guna memperbaiki posisi keuangan dan kekayaan BUMD sesuai harapan seluruh pemangku kepentingan terutama Pemprov.
Guna mendukung revitalisasi manajemen keuangan BUMD tersebut, maka pihak direksi harus berorientasi pada pemikiran dan berperilaku bisnis secara profesional sesuai prinsip-prinsip kewirausahaan (entrepreneur), sehingga dalam menjalankan usaha BUMD akan dapat lebih efisien, efektif, selektif, produktif serta antisipatif terhadap berbagai perubahan lingkungan berusaha.
Untuk kesuksesan direksi BUMD maka itu hanya dapat tercapai jika dia dibantu oleh SDM yang handal atau profesional. Berarti, direksi harus berusaha memainkan peranannya sedemikian rupa sehingga selain BUMD dapat merealisasikan fungsi spesifiknya sebagai agent of development, service servant dan resource of income Pemprov.
Maka dia harus mendasarkan kebijakannya pada 4 tujuan utama seperti pada perusahaan lainnya, yaitu memaksimumkan laba (maximization of profit) menjadi deviden yang sekaligus sebagai pendapatan Asli Daerah dan memaksimumkan kekayaan (maximization of profit), memelihara uang daerah tidak habis bahkan bertambah dan berkembang. Rakyat tertolong dengan kehadiran BUMD tersebut.
Dalam kaitan itu, harus berusaha memaksimumkan jumlah penjualannya, memaksimumkan pangsa pasar, memaksimumkan tingkat pertumbuhan penjualan dan merasionalisasi harga penjualan produknya, termasuk memaksimumkan gaji dan kepuasan para pekerja.
Namun semua strategi tersebut harus dalam batas memaksimumkan beberapa indikator rasio-rasio keuangan Perusahaan daerah yang utama, di antaranya Imbalan per perolehan atas investasi (ROI), Imbalan per perolehan atas modal (ROE), Imbalan per perolehan atas harta/kekayaan (ROA), Imbalan atas kekayaan bersih (RONA), serta imbalan atas modal terpakai (ROCS).
Oleh karena itu, setiap direksi BUMD memahami sekurang-kurangnya pengetahuan dasar tentang aspek keuangan umumnya termasuk akuntansi.
Dalam merealisaikan tujuan-tujuan seperti tersebut di atas, maka direksi perlu menginterpretasikan sasaran pokok ke dalam sasaran-sasaran spesifik yang akan dicapai di unitnya sendiri, dan sesuai dengan unit-unit lainnya, seperti unit produksi dan pemasaran. Sasaran-sasaran yang harus dicapai tersebut meliputi aspek profitabilitas dan aspek kelangsungan hidup usaha.
Dalam hal ini, aspek profitabilitas mempunyai empat sasaran, yakni memaksimumkan keuntungan, meminimumkan risiko, selalu mampu mengendalikan aliran dana yang masuk atau keluar, serta perlunya keluwesan dan fleksibilitas dalam mengelola dana yang ada. Sedangkan aspek kelangsungan hidup usaha dapat diukur dengan posisi likuiditas dan solvabilitas BUMD.
Kemudian, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran BUMD di atas, maka direksi harus melakukan tugas-tugas dalam beberapa bidang yang disebut sebagai bidang fungsi keuangan, yakni fungsi yang mengarah ke aspek likuiditas dan fungsi yang mengarah ke aspek profitabilitas.
Untuk mencapai fungsi likuiditas, maka direksi perlu melakukan tugas - tugas : meramalkan aliran kas, pemupukan dana serta pengelolaan aliran dana internal.
Sedangkan untuk mencapai fungsi profitabilitas, maka manajer keuangan harus melakukan pengendalian biaya, penentuan harga, meramalkan keuntungan masa depan serta menghitung dengan tetap biaya modal yang digunakan.
Akhirnya dapat disimpulkan bahwa keberhasilan BUMD direvitalisasi sangat ditentukan oleh keberhasilan direksi dalam menjabarkan dan mengimplementasikan kerangka pemikiran merevitalisasi aspek-aspek pokok mengenai manajemen keuangan khususnya.
Hal itu akan menjadikan BUMD sebagai lembaga ekonomi dan bisnis strategis yang dapat diandalkan, untuk merealisasikan beberapa fungsi utamanya sebagai agent of development, service servant, serta sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemda.
Sehingga dapat mewujudkan kebijakan pembangunan yang berkualitas, berkeadilan dan berkesinambungan, dengan bertambahnya peluang kerja, berkurangnya jumlah penduduk miskin serta meningkatnya pendapatan masyarakat.***
Hasil Penelitian Zulkarnaini
Jurusan Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Riau