77 Persen HTI Bermasalah
PEKANBARU (HR)-77 persen izin HTI di Provinsi Riau teridentifikasi tidak sesuai dengan kriteria kawasan yang dapat diberikan izin, berdasarkan peraturan perundangan bidang kehutanan.
Hal ini diungkapkan Ketua Yayasan Hutan Riau Raflis, ketika meluncurkan buku Analisis Pemberian Izin Konsesi di Riau yang diterbitkan Yayasan Hutan Riau pada Sabtu (13/6).
Bukan hanya itu, tambah Raflis, di Riau juga terdapat 1,5 juta hektar kawasan hutan yang dikelola secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan tanpa melalui proses pelepasan kawasan hutan.
"Ada carut marut mengenai masalah perijinan sektor kehutanan yang terjadi khususnya di Riau. Dampaknya, lebih dari 1,5 juta hektar kawasan hutan di Riau yang dikelola secara illegal," tegasnya.
Menurutnya, buku tersebut dibuat untuk menjadi salah satu cara mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan sebagai bahan analisis.
Raflis mengatakan buku ini disusun setelah melewati serangkaian kegiatan penelitian dan analisis tentang proses pemberian izin konsesi kelapa sawit dan HTI di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Siak dan Pelalawan ditahun 2014.
Bersempena dengan peluncuran buku Yayasan Hutan Riau, juga diluncurkan melalui situs Hutanriau.org yang menyediakan informasi izin konsesi perusahaan Hutan Tanaman Industri dan perkebunan sawit yang beroperasi di provinsi setempat.
"Masyarakat bisa mengakses data di situs ini untuk mengetahui izin konsesi dan permasalahan kehutanan yang ada di Riau," kata Raflis.
Yayasan dan situs tersebut digagas karena banyaknya persoalan kebijakan kehutanan di Riau. Diantaranya kawasan hutan yang belum jelas, proses Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang sudah hampir 15 tahun, hingga dugaan lebih dari setengah izin perusahaan yang bermasalah.
"Banyak yang mengulas, tapi masih dangkal karena keterbatasan informasi dan data. Sedangkan yang dibutuhkan adalah data valid dan bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Raflis menceritakan bahwa pihaknya mulai melakukan pengumpulan data sejak 2012. Setahun kemudian dibentuk manajemen pengolahan data yang melakukan permintaan data izin konsesi perusahaan ke Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau.
Akan tetapi, lanjutnya, ada kendala yaitu permintaan data harus dari badan hukum. Oleh karena itulah dibentuk Yayasan Hutanriau. Masalah selanjutnya data yang diberikan BLH sangat banyak dan butuh penggandaan dengan "scanner" dengan biaya yang tidak murah.
"Akhirnya dengan bantuan teman itu bisa dilakukan. Selanjutnya data itu ditampilkan di situs," imbuhnya.
Sekretaris Yayasan Hutanriau, Melki Rumania menjelaskan secara teknis bahwa dalam situs tersebut langsung akan ditampilkan apa yang ingin dicari pada kolom pencarian. Contohnya jika diketik Siak, maka akan tampil semua data berkaitan dengan izin di Kabupaten Siak.
"Ada Surat Keputusan Menteri Kehutanan terkait izin dan petanya. Ada juga data yang tidak bisa diakses langsung, tapi perlu prosedur tertentu," jelasnya.(rtc/ant/yuk)