Pemerintah Setor Empat RUU ke DPR
JAKARTA (HR)- Pemerintah menyerahkan draf dan naskah akademis empat Revisi Undang-Undang (RUU) yang merupakan usulan pemerintah ke pimpinan DPR. Draf dan naskah akademik RUU telah diterima pada 10 Juni berikut Amanat Presiden (Ampres).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo mengatakan, tiga dari empat RUU tersebut yang telah sampai ke meja pimpinan DPR, yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU tentang Merek, dan RUU tentang Paten.
Empat draf RUU ini masih kurang, karena RUU inisiatif pemerintah yang telah Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2015 ini mencapai 10 RUU. Meski sudah diterima pimpinan DPR, namun pembahasannya empat RUU tersebut masih membutuhkan proses panjang.
Lantaran sebelum dibahas di Komisi, akan dibuat panitia kerja (Panja) terlebihdahulu. Diperkirakan, paling cepat, pembahasan baru dilakukan pada masa sidang ke-5, sekitar Agustus. "Ini jika panja bisa dibentuk di Juni-Juli ini," kata Firman, Jumat (12/6).
Dari jumlah RUU yang masuk prolegnas prioritas tersebut, empat RUU sudah diharmonisasi di Baleg, yakni RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), RUU Minuman Beralkohol, RUU Penjaminan, dan RUU Pertembakauan. Adapun RUU yang sudah memiliki draf dan naskah akademik (NA) serta dalam tahap pembahasan di komisi antara lain RUU Perbankan, RUU Bank Indonesia, RUU Minyak dan Gas Bumi, dan RUU tentang Mineral dan Batubara.Ketua Baleg DPR RI, Sareh Wiyono mengatakan, Baleg mengultimatum setiap komisi di DPR untuk segera memastikan pembahasan RUU hingga Selasa minggu depan. "Kami sudah kirimkan surat ke pimpinan DPR," kata Sareh.
Selasa pekan depan, Baleg akan mengevaluasi rencana komisi yang ingin mengubah RUU. Contohnya Komisi IV mau mengganti RUU tentang kedaulatan pangan dengan RUU tentang kekarantinaan hewan dan tumbuhan. Dan komisi X berniat menambahkan satu RUU, yakni RUU tentang kebudayaan. (kcm/dar)