PT SB Diduga Langgar Daerah Aliran Sungai

PANGKALAN KURAS (HR)- Perusahaan komoditi kelapa sawit PT Surya Bratasena Plantation yang beroperasi di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan diduga melakukan pelanggaran di Daerah Aliran Sungai.
Dari peninjauan, Jumat (12/6), kondisi sungai menjadi kering kerontang dan mengalami pendangkalan karena penanaman kelapa sawit hingga ke bibir sungai. Bahkan ekosistem dan habitat sungai yang terkandung di dalamnya juga rusak dan binasa. Kejadian ini merupakan pelanggaran hukum.
Melihat kenyataan ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Penyelamat Lingkungan Hidup Pelalawan (LSM-PLHP) Amril Mukmin, Jumat (12/6), mengatakan, geram.
"Surat verifikasi yang telah kita kirim tak dihiraukan oleh manajemen. Seolah perusahaan ini telah melakukan hal yang benar dan tidak melakukan pelanggaran hukum serius. Surat untuk hearing dengan PT SBP di parlemen telah kita sampaikan, kita menunggu kapan jadwal hearing itu diagendakan oleh DPRD Pelalawan," kata Direktur LSM-PLHP Amril Mukmin, Jumat (12/6).
Terpisah, Humas PT SBP Batubara saat dikonfirmasi, Jumat (12/6), menjawab, sudah menyamapaikan persoalan ini ke jajaran manajemen perusahaannya. Hanya saja, manajemen bersikap diam.
"Kata manajemen itu sudah tak ada persoalan lagi. Dan saya pun tak bisa berbuat apa-apa, karena menurut manajemen sudah tidak ada persoalan lagi," jawabnya.(zol)
Berita Lainnya
- Rumah Nawacita Dorong Pemerintah Lakukan Reforma Agraria Pascaeksekusi Lahan di Pelalawan
- Polsek Bengkalis Sapa Nelayan di Perbatasan Malaysia-RI
- Bupati Bengkalis Keluarkan Sejumlah Instruksi
- Aliansi Pemuda Riau Segel Pabrik PT CAS
- Sudah Sepekan Buruh Dok Kapal di Rohil Tidak Bekerja
- Lantik 8 Pejabat Eselon III dan IV