Polres Ringkus Residivis Pengedar Sabu
DUMAI (HR)-Satuan Narkoba Polres Dumai meringkus seorang residivis karena diduga pengedar narkoba di Jalan Cendrawasih, Dumai Kota, dengan barang bukti tujuh paket sabu-sabu.
Disampaikan Kasatres Narkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan, Jumat (12/6), penangkapan tersangka berinisial MS itu berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan perilaku dan aktivitas bisnis tersangka.
"Aparat berhasil mengamankan seorang pelaku pemilik tujuh paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan diduga dia merupakan pengedar," katanya kepada pers, Jumat (12/6).
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kepada polisi, MS mengaku, pernah menjalani hukuman penjara terkait keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis sabu tersebut.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di markas Polres Dumai untuk menjalani proses hukum dan dikenai pasal 114 junto 112 ayat 1 tentang Pidana Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(zul)