Kejari Wacanakan Rehabilitasi Pecandu

TEMBILAHAN (HR)-Meningkatnya perkara pidana penggunaan narkotika setiap tahun yang ditangani Kejaksaan Negeri Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, diwacanakan rehabilitasi pengguna narkoba agar lepas dari ketergantungan barang haram tersebut.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Lulus Musthofa, saat pemusnahaan barang bukti narkotika oleh pihak Kejari, belum lama ini. “Untuk tindakan rehabilitasi bagi pencandu narkoba, masih keterbatasan tempat, dan saat ini kami (Kejari) terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait Pemkab Inhil,” ujar Lulus Musthofa.
Rehabilitasi pencandu narkoba itu, diungkapkan Kajari, memerlukan tempat, biaya serta tenaga. Jadi diharapkan memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Inhil ini harus saling bekerjasama. Ia mengatakan, bagi mereka pencandu narkoba yang minta direhabilitasi, tak akan diproses secara hukum.
Sedangkan apabila ada orang yang mengetahui di sekitarnya ada pengguna maupun pengedar narkoba dan hanya berdiam bisa dikenai hukuman. “Setidaknya mereka yang mengetahui itu, bisa mengarahkan pengguna barang haram tersebut untuk direhabilitasi, bukan hanya berdiam saja,” pungkasnya. (mg4)
Berita Lainnya
- Warga Minta Disperindag Jatuhi Sanksi
- FGD Bako Humas Bahas Inhu dalam Angka
- Bupati Ajak Umat Kristiani Jaga Kerukunan
- 30 Sapi Dirawat Dinas PKH Riau Sembuh dari Penyakit Mulut dan Kuku
- Jalan Lintas Pakning-Dumai Rusak Parah, Warga Protes dengan Aksi Memancing
- Ery Putra Dilantik Sebagai Pj Sekda Inhil