Bankir Asing Wajib Berbahasa Indonesia
JAKARTA (HR)- Ikatan Bankir Indonesia (IBI) menekankan ada keseteraan perlakuan bagi bankir asing. Salah satunya yakni soal bahasa. IBI meminta bankir asing yang bekerja di bank asal Indonesia diwajibkan untuk bisa berbahasa Indonesia.
Zulkifli Zaini Ketua Umum IBI mengatakan, pembahasan RUU Perbankan harus menekankan pentingnya sertifikasi kompetensi bankir, termasuk bankir asing. Selama ini bankir asing yang bekerja sebagai anggota Direksi atau Komisaris bank yang beroperasi di Indonesia tak harus melalui sertifikasi kompetensi yang ada di Indonesia.
"Sehingga kita tidak tahu pasti kapasitas kompetensi para bankir selama ini," kata Zulkifli dalam rapat dengan Komisi XI DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (11/6).
Zulkifli juga mengkritik kebanyakan bankir asing selama ini tak bisa berbahasa Indonesia. Akibatnya rapat operasional perusahaan bank di Indonesia yang kebetulan pemimpinnya adalah bankir asing terpaksa dilakukan dalam bahasa asing.
"Padahal itu bank yang berada di Indonesia. Para bankir asing itu juga bekerja di Indonesia. Seharusnya itu mereka bisa berbahasa Indonesia. Ini juga perlu diperhatikan dalam RUU Perbankan," ujar Zulkifli.
Terkait kompetensi, Zulkifli menekankan agar aspek ini benar-benar diperhatikan oleh DPR.
"Sehingga bankir-bankir yang dihasilkan Indonesia benar-benar memiliki kualitas yang bagus serta bisa bersaing dengan para bankir asing," pungkas Zulkifli. (kon/ara)