LKM Diingatkan Segera Berbadan Hukum
JAKARTA (HR)- Otoritas Jasa Keuangan mengimbau lembaga keuangan mikro yang belum berbadan hukum untuk segera mengajukan permohonan izin paling lambat 8 Januari 2016.
Kepala Bagian Pengaturan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Direktorat LKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Naomi Tri Yuliani, mengatakan pengajuan permohonan izin bagi LKM yang sudah beroperasi atau pengukuhan itu penting dilakukan.
"Proses perizinan itu sudah dimulai sejak tanggal 8 Januari 2015, jadi kami beri waktu 1 tahun untuk LKM yang telah berdiri dan beroperasi sebelum UU LKM berlaku untuk melakukan pengukuhan ke OJK," katanya saat acara pendidikan jurnalistik keuangan di Palembang, Selasa (9/6).
Dia mengatakan otoritas telah melakukan inventarisasi jumlah LKM di mana terdapat 19.334 LKM yang belum berbadan hukum.
"Kami melanjutkan inventarisasi yang dilakukan BRI dan ditambah data dari pemerintah kabupaten/kota," katanya.
Menurut Naomi, status badan hukum untuk LKM penting karena lembaga itu menghimpun dana masyarakat.
Dia mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan roadshow sosialisasi ke provinsi.
"Kami kumpulkan SKPD di daerah, sebarkan pamflet ke bank-bank untuk mengingatkan pengukuhan LKM," katanya.
Dia mengemukakan jika LKM melewati batas waktu pengukuhan maka lembaga tersebut memiliki risiko legal.
Akan tetapi, lanjut Naomi, LKM sebetulnya bisa memilih badan hukum lain, bisa menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KPS) maupun Badan Perkreditan Rakyat (BPR).
"Jika ingin pindah bisa atau juga mengajukan izin baru LKM tetapi jika izin baru maka tidak ada relaksasi seperti yang diberikan untuk pengukuhan,"paparnya.(bis/ara)