Plt DPC Peradi Pekanbaru Datangi Mapolda Riau
PEKANBARU (HR)-Sebanyak tujuh orang Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Pekanbaru mendatangi Mapolda Riau, Selasa (9/6). Kedatangan para advokat Pekanbaru ini untuk menyampaikan surat permohonan kepada Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, agar tidak memberikan rekomendasi terkait pelaksanaan Munas II Peradi di Pekanbaru.
Kedatangan tujuh Plt Pengurus DPC Peradi Pekanbaru ini didampingi delapan advokat lainnya sekitar pukul 12.00 WIB. Sesampainya di Mapolda Riau, para pengacara ini langsung menemui Kepala Bidang Hukum Polda Riau AKBP Toni Ariadi.
Kepada Haluan Riau, Aziun Asyaari selaku Koordinatur Plt DPC Peradi Pekanbaru mengatakan, kedatangan mereka ke Mapolda Riau adalah menyikapi surat yang dikirim Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi ke Kapolda Riau.
"Sebagai tindak lanjutnya kita kirim surat kembali ke Kapolda Riau agar tidak diberikan rekomendasi tempat pelaksanaan Munas II Peradi di Pekanbaru," ujar Aziun.
Menurut Aziun, Munas II Peradi tersebut ilegal. Oleh sebab itu, kata Aziun, pihak Kepolisian jangan memberikan rekomendasi Munas II Peradi pada tanggal 12-14 Juni 2015 nanti di Hotel Labersa, Kabupaten Kampar.
Saat ditanya, kalau Munas tetap dilanjutkan, DPC Peradi Pekanbaru akan menyampaikan hal tersebut ke DPN Peradi. Kalau ada anggota DPC Peradi Pekanbaru yang hadir pada Munas, Aziun menegaskan, bagi anggota DPC PERADI jangan menghadiri Munas tersebut. "Sebab tidak ada Rapat Anggota Cabang (RAC) dalam Munas Peradi dan jika ada yang datang kita akan melaporkan ke DPN Peradi terutama terkait anggota DPC PERADI yang ikut mensukseskan Munas," jelas Aziun. Di tempat yang sama, anggota Plt DPC Peradi lainnya Riadi Asra Rahmat menyampaikan, kalau dipaksakan Munas Peradi takutnya akan terjadi yang tidak diinginkan, sebab Pengacara di Pekanbaru menolak Munas di Riau, karena Munas tersebut adalah ilegal. Pasalnya, Otto Hasibuan bukan Ketua DPN Peradi lagi, karena masa jabatannya periode 2010-2015 sudah berakhir sejak tanggal 1 Mei 2015 lalu.
"Jadi tidak ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Peradi jabatan Ketua bisa diperpanjang seperti yang dilakukan Otto Hasibuan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Pekanbaru beberapa minggu yang lalu," papar Riadi.
Terkait kedatangan DPC Peradi Pekanbaru itu Kepala Bidang Hukum Polda Riau AKBP Toni Ariadi mengatakan, seharusnya surat permohonan itu diberikan ke Kapolda Riau terlebih dahulu dan barulah nanti didisposisi ke Bidang Hukum atau yang lain.
"Walau pun begitu surat ini akan kita sampaikan langsung ke Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan," tukas Toni.Sifat Munas itu, jelas Toni, hanya pemberitahuan. Polisi hanya bertugas untuk pengamanan. "Jadi kita hanya bertugas mengamankan saja," pungkas Toni.(dod)