Dishub Riau Sosialisasikan Perundangan Subsektor Laut
PEKANBARU (HR)- Dinas Perhubungan Riau gelar sosialisasi peraturan perundang-undangan subsektor perhubungan laut. Kegiatan tersebut ditaja oleh Unit Pelaksana Teknis Pelatihan yang dipimpin H Raja Firman.
Sosialisasi subsektor perhubungan laut tersebut diikuti jajaran Dinas Perhubungan Provinsi Riau, kabupaten/kota di Hotel Furaya, Selasa (8/6). Sementara Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut diwakili KSOP Laut Pekanbaru. "Sosialisasi ini untuk mengenalkan peraturan baru sekaligus bentuk dukungan kita kepada pemerintah pak Jokowi melalui poros maritimnya," kata Kepala Dinas Perhubungan Rahmad Rahim, usai acara.
Menurut Rahmad, sosialisasi dilakukan juga untuk mensinkronkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dengan peraturan sektoral Kementerian Perhubungan. Dari peraturan baru tersebut, akan disesuaikan dalam pelaksanaannya, khususnya sektor tranportasi laut dan sungai yang ada di Riau. "Dari segi mana Riau bisa mendukung nawa cita itu. Nantinya kalau sudah ada kejelasan ada PP, perundangan, kemudian ada Permenhub kemudian bagaimana Perda mengikuti ini. Kitakan hanya mensosialisasikan saja. Jadi jangan sampai terjadi benturan dengan peraturan yang dikeluarkan Kemendagri. Karena kita didaerah berinduk dengan Kemendagri," ungkap Rahmad.
Sementara Kepala UPT Pelatihan Dishub Riau H Raja Firman, menjelaskan berbicara tentang angkutan sungai, laut, jasa kepelabuhanan. Selain itu, ada juga membahas tentang jasa pelayanan kapal, jasa pelayanan barang, jasa pelayanan sarana dan prasarana serta jasa kepelabuhanan lainnya.
Prinsipnya ke depan, muara dari berbagai macam kegiatan yang berhubungan laut tersebut, harus mendukung langkah pemerintah untuk mengangkat kemaritiman. "Tentunya pelayanan jasa dan kemanan menjadi poin utama setiap pelaksanaannya. Di Riau inilah tentunya kita bahas, agar program yang sedang kita sosialisasikan ini berjalan maksimal," ungkap Firman. (rtc/war)