Yusrizal Dikembalikan ke Rutan
PEKANBARU (HR)-Mantan Direktur PT Bumi Laksamana Jaya Group Yusrizal Andayani kembali menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya. Sebelumnya, Yusrizal yang menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke PT BLJ menjalani pembataran karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit.
Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum Syahron Hasibuan, Senin (8/6).
Dikatakan Syahron, Yusrizal selesai menjalani perawatan di Rumah Sakit Syafira Pekanbaru pada Rabu (3/6). Yusrizal sendiri diketahui telah tiga kali menjalani masa pembantaran.
"Sudah selesai pembantarannya. Ini yang ketiga. Rabu (3/6) kemarin selesainya. Begitu selesai, dari rumah sakit kita langsung bawa ke Rutan (Sialang Bungkuk)," ujar JPU Syahron Hasibuan, Senin (8/6).
Lebih lanjut Syahron menerangkan, selama menjalani masa pembantaran yakni selama tiga minggu tersebut, Yusrizal menjalani proses pengobatan akibat penyakit yang dideritanya.
"Sudah tiga kali pembantarannya. Ketiganya dilakukan di Rumah Sakit Syafira. Tiga kali pula sidang kita tunda karena itu," jelas Syahron.
Yusrizal menjalani masa pengobatan di rumah sakit tersebut guna mengobati sakit lambung yang dideritanya. Pembantaran ini, sebut Syahron, jelas mengganggu proses persidangan terhadap terdakwa lainnya Ari Setianto.
"Jadinya sidang untuk Ari Setianto tersendat. Kedua ini kan berkesinambungan saksi-saksinya," lanjut Syahron.
Kedua terdakwa, Yusrizal selaku Direktur PT BLJ dan Ari Setianto selaku staf Khusus Direktur perusahaan itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ sebesar Rp300 miliar pada tahun 2012 lalu.
Dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp1 triliun lebih.
Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya. Di antaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.***