Dua Kali Pasien Jamkesda Diharuskan Bayar Obat
Sejatinya, bila sudah mengantongi kartu Jaminan Kesehatan Daerah dan berobat di rumah sakit rujukan, pemegang kartu dibebaskan dari biaya termasuk obat. Namun hal itu sepertinya tidak berlaku pada Nurmalasari (4). Ia justru diharuskan membayar obat, padahal saat itu ia tidak membawa uang sepeserpun.
Dijelaskan Abu, orang tua pasien, warga Kampung Rempak, Kecamatan Siak, ia tidak menduga bakal membayar obat karena sudah mengantongi kartu Jamkesda.
Mestinya, pemegang kartu Jamkesda yang mendapat fasilitas kelas III tidak dipungut biaya. Sebab, pembiayaan untuk fasilitas Jamkesda sudah dianggarkan di APBD Siak setiap tahunnya.
"Saat itu saya tidak bawa uang, karena saya yakin tak ada lagi bayar membayar. Tapi, saya disuruh mengambil obat ke tempat praktek dokter yang menangani anak saya. Tempatnya di Jalan Sapta Marga," kata Abu, Senin (9/6).
Lanjut Abu, anaknya mengalami masalah di bagian kulit. Ia mengantarkan anaknya ke Puskesmas Siak, yang berada di Kampung Rempak. Kemudian, Puskesmas merujuk ke RSUD Siak.
"Sampai di RSUD, anak saya diperiksa, tapi dikatakan obatnya tak ada. Hanya dikasih sirup oleh pihak RSUD. Lain dari itu obat disuruh ambil di tempat dokter praktek spesialis kulit itu," jelasnya.
Menurut dia, pengalaman seperti itu sudah dua kali dirasakan. Pengobatan pertama kali anaknya, ia harus membayar obat sebesar Rp150 ribu. Pada pengobatan kedua, ia harus membayar sebesar Rp200 ribu. "Itupun tidak dapat diklaim ke RSUD. Uang sebanyak itu sudah besar bagi keluarga kami," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Siak Ulfa Hanum melalui Kepala Bidang Pelayanan dr Hartini membantah hal itu. Hartini mengatakan praktik tersebut sudah tidak ada lagi di RSUD Siak. Karena, praktik seperti itu merugikan pasien yang sudah mendapat fasilitas pengobatan gratis dari pemerintah.
"Kami Sudah lama tak mengizinkan dokter menyuruh mengambil obat di luar. Tidak boleh seperti itu. Setiap pengambilan obat wajib lewat apotek RSUD. Kalau tidak tersedia di RSUD, keluar kopi resep dari apoteker. Obatnya diambil di apotek luar, lalu di klaim ke RSUD, dan harus ada bukti kopi resepnya," jelasnya.
Jika ada pasien emergency yang sedang membutuhkan obat, namun obatnya tidak tersedia di RSUD boleh mengambil ke luar. Sedangkan permasalahan pasien Nurmalasari yang hanya mengalami penyakit kulit tidak termasuk kategori emergency. Sehingga tidak dibenarkan mengambil resep dokter ke tempat praktek atau apotek milik dokter tersebut.
"Itu praktek di luar sepengetahuan kami, berarti oknum. Bukan pihak rumah sakitnya yang melakukan, sekalilagi itu oknum. Kami akan memperkecil itu terjadi. Kalau benar, kami akan panggil dokter yang bersangkutan, dan kami akan ganti uang pasien," jelasnya.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Siak ketua Komisi IV Androy Aderianda mengatakan akan pelajari dulu permasalahan ini. Kalau informasi ini benar pihaknya akan panggil pihak RSUD terkait oknum dokter tersebut. "Terima kasih atas informasinya, nanti akan kita pelajari dulu pokok permasalahanya. Kalau memang benar kita akan panggil pihak RSUD atau oknum dokter yang bersangkutan," tegasnya. ***