PAW, KPU Siak Surati KPU Riau
SIAK (HR)-Komisioner KPU Kabupaten Siak, kehilangan salah satu anggotanya sehubungan lebih memilih mundur dari jabatannya sebagai komisioner KPU Siak, setelah lulus tes CPNS Siak 2014 lalu. Menindaklanjuti kekosongan jabatan komisioner tersebut KPU Siak telah memberitahukannya ke KPU Provinsi Riau, terkait penggantiannya.Hal ini dijelaskan Ketua KPU Siak, Agus Salim didampingi Ketua Divisi Hukum, Kampanye, dan Pencalonan KPU Siak, Sariman Senin (8/6) di kantor KPU Siak, komplek perkantoran Sungai Betung Siak.
"Kita sudah sampaikan pemberitahuan melalui surat ke KPU Provinsi terkait keterangan bahwa salah seorang anggota KPU Siak, Patminah Nularna, yang baru saja menerima SK pengangkatan CPNS di Pemkab Siak. Terkait pergantian antar waktu, hal itu menjadi kewenangan KPU Riau," terang Agus Salim.
Sedangkan terkait tugas devisi sosialisasi, dokumentasi, SDM, dan pelaporan yang sebelumnya dipangku Patminah Nularna, saat ini diemban secara kolektif anggota KPU Siak dan diemban oleh Ketua KPU Siak. Mengenai siapa calon anggota KPU untuk menggantikan Patminah. Hal itu tentu menjadi kewenangan KPU Riau. Hanya saja, sesuai hasil seleksi yang dilakukan pansel KPU Siak, dan hasil tes di KPU Riau, memang ada sedikitnya 5 anggota cadangan, yang sesuai hasil seleksi masuk dalam daftar antrian.
"Terkait lima nama, setahu kami memang ada. Karena waktu tes seleksi mereka bersama kami. Diantaranya, Susilo (mantan anggota Panwaslu Kec. Koto Gasib), Ahmad Rizal (mantan anggota Panwas Kab Siak), Afrizal (mantan Ketua PPK Minas), Ikhwanul Abror (mantan anggota Panwas Kab Siak), Qhoni (mantan anggota PPK Siak)," terang anggota KPU Siak, Sariman menambahkan.
Namun terkait siapa yang akan menggantikan Patminahnantinyahal itu menjadi kewenangan KPU Riau. Dan salah satu kriteria adalah mereka yang hasil tes seleksinya paling tinggi dari sejumlah tahapan tes yang dilakukan sebelumnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Siak, dengan komposisi lima komisioner, membagi tugas sesuai devisi masing-masing antara lain, Ketua Devisi Organisasi, Keuangan, dan Hubungan Antar Lembaga, H Agus Salim, Devisi Hukum, Kampanye, dan Pencalonan H Sariman, Devisi Daftar Pemilih dan Logistik, Hasanuddin, Devisi pembentukan penyelenggara (ad hoc), pemungutan dan penghitungan serta pemantau Pemilu, Agus Haryanto dan Devisi sosialisasi, dokumentasi, SDM, dan pelaporan, Fatminah Nularna.(ali)