NPL Di atas 5 Persen

NPL Di atas 5 Persen
JAKARTA (HR)- Perlambatan ekonomi kian berimbas buruk terhadap industri perbankan. Setelah perlambatan pertumbuhan kredit, bank kini harus menghadapi kenaikan kredit bermasalah atawa non performing loan (NPL).Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irwan Lubis mengatakan, ada satu bank yang masuk kategori bank dalam pengawasan intensif. Bank yang masuk dalam radar khusus OJK tersebut merupakan bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1 atau bank dengan modal inti kurang dari Rp1 triliun.
 
"Bank ini masuk pengawasan intensif karena NPLnya di atas ketentuan atau di atas 5 persen. Karena NPL tinggi, modal juga tergerus di bawah ketentuan," ujar Irwan, Senin (8/6).
 
Irwan menambahkan, OJK telah meminta bank tersebut untuk menekan NPL dan menambah modal. Sebagai gambaran, rasio permodalan bank pesakitan tersebut di bawah ketentuan OJK. Hitungan OJK, rasio modal bank itu berdasarkan profil risiko NPL yang naik sebesar 3 persen. Dengan ketentuan CAR minimum 8 persen, maka bank tersebut wajib memiliki CAR 11 persen. "Kemarin CAR bank itu di bawah 11 persen. Tapi sekarang sudah mencukupi karena manajemen sudah injeksi modal Rp100 miliar. Tapi statusnya masih di pengawasan intensif karena kami tunggu perkembangan NPL," jelas Irwan.
 
Asal tahu saja, bank yang masuk kategori pengawasan intensif adalah bank bermasalah yang berpotensi membahayakan kelangsungan usahanya. Di tahap ini, OJK meminta bank itu melaporkan hal-hal tertentu secara berkala. OJK juga meminta Bank untuk menyusun rencana tindakan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi. OJK juga boleh menempatkan pengawas apabila diperlukan.
 
Sejatinya, ada tiga kategori pengawasan yang dilakoni OJK. Secara berjenjang yakni, pengawasan normal, pengawasan intensif dan pengawasan khusus. Pengawasan normal dilakukan terhadap seluruh bank dan dilakukan secara berkala atau minimal setahun sekali.
 
Sedangkan bank dalam pengawasan khusus merupakan bank yang terbukti kelangsungan usahanya terancam. Di kategori ini, OJK berhak memerintahkan bank melakukan tindakan strategis. Misal, menyuntikkan modal tambahan dan mengganti manajemen bank.(kon/ara)