Pengacara Dilaporkan ke Polda Riau
PEKANBARU (HR)-Riza Fahrian melaporkan seorang pengacara yang bernama Topan Meiza Romadhoni ke Polda Riau, karena diduga menipu keluarganya yang tak lain merupakan klien Topan, Ahmad Fauzi, sebesar Rp2 miliar.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Haluan Riau di Mapolda Riau, disebutkan, kasus ini bermula, ketika Ahmad Fauzi memberi kuasa pada Topan, Juli 2014. Terlapor diminta korban menjadi kuasa untuk mewakili dan memberi bantuan hukum, serta membela kepentingannya.
Kuasa itu terkait perkara perdata, yaitu pengurusan 200 hektare tanah yang terletak di RT 04 RW 14 Kelurahan Sail, Kota Pekanbaru. Ahmad Fauzi meminta Topan supaya bisa menguasai tanah tersebut.
Untuk memuluskan rencana itu, Topan diberi uang Rp2 miliar sebagai biaya perkara. Harapannya tanah itu bisa dikuasai atas nama Ahmad Fauzi dan keluarga besar Ahmad Fauzi. Namun hingga saat ini, perkara yang dipercayakan Ahmad itu tidak berjalan. Bahkan, Ahmad tidak dapat mengusai tanah tersebut.
Penasaran, Ahmad Fauzi berusaha menghubungi Topan Meiza, namun nomornya tidak bisa dihubungi lagi. Begitu juga dengan upanya untuk mencari Topan di segala tempat di Pekanbaru. Namun, pencariannya itu sia-sia, karena Topan tidak pernah ditemukan.
Tidak terima dengan hal itu, Ahmad melalui keluarganya, Riza Fahrian, warga Jalan Riau Gang Sepakat, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. Riza ingin terlapor diproses sesuai aturan berlaku.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan adanya laporan tersebut. "Laporannya sudah diterima bagian SPKT Polda Riau pada Minggu (7/6). Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus ini," pungkas Guntur.(dod)