DPN Peradi Angkat 7 Plt DPC Peradi
PEKANBARU (HR)-Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia akhirnya mengeluarkan keputusan terkait pemberhentian Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Peradi Pekanbaru masa jabatan 2012-2016 di bawah kepemimpinan Syam Daeng Rani.
Dalam Surat Keputusan Nomor : Kep.03/Peradi.DPN/VI/2015 yang diteken Ketua Umum DPN Peradi Jenniver Girsang pada 3 Juni 2015 kemarin. Juga dilakukan pengangkatan terhadap 7 anggota Peradi Pekanbaru sebagai Pelaksana Tugas Pengurus DPC Peradi Pekanbaru untuk menjalankan tugas dan wewenang DPC Peradi Pekanbaru hingga terpilihnya Ketua DPC Peradi Pekanbaru dalam Musyawarah Cabang Luar Biasa yang diselenggarakan paling lambat 90 hari ke depan.
Ketujuh anggota Peradi Pekanbaru yang mengemban amanah sebagai Plt Pengurus DPC Peradi Pekanbaru, yakni Megawati, Parlin Tobing, Robin P Hutagalung, Riadi Asra Rahmat, Aziun Asyaari, Gusri Putra Dodi dan Sonny Ray Panjaitan.
Eva Nora selaku pengurus DPN Peradi mengungkapkan, keluarnya SK tersebut berdasarkan surat anggota DPC Peradi Pekanbaru tanggal 01 Juni 2015.
"Dalam surat tersebut, anggota DPC Peradi Pekanbaru sudah menarik amanah yang mereka berikan kepada Ketua DPC Peradi Pekanbaru periode 2012-2016 Syam Daeng Rani," ujar Eva Nora, akhir pekan lalu.
Hal tersebut, lanjut Eva, tidak lepas dari kekisruhan yang terjadi pada Rapat Anggota Cabang (RAC) Peradi Pekanbaru saat menentukan utusan yang akan menghadiri Munas II Peradi di Makasar.
"Dampaknya, keributan juga terjadi di Makassar," lanjut Eva.
Sementara itu, Robin P Hutagalung menerangkan, dengan keluarnya SK dari Ketum DPN Peradi ini diharapkan agar Syam Daeng Rani tidak melakukan suatu aktivitas apapun yang mengatasnamakan Ketua atau Pengurus DPC Peradi Pekanbaru.
"Kita juga mengimbau agar seluruh anggota DPC Peradi Pekanbaru untuk tidak mendaftar ulang lagi kepada Syam Daeng Rani. Karena dia sudah diberhentikan," tegas Robin P Hutagalung.
Selain itu, DPN Peradi juga memohon agar Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan untuk tidak memberikan rekomendasi terkait pelaksanaan Munas II Peradi tahun 2015 yang digelar DPN Peradi versi Otto Hasibuan, yang sejatinya digelar di Pekanbaru, 12-14 Juni 2015 nanti.
"Jabatan Otto Hasibuan selaku Ketum DPN Peradi telah berakhir sejak 1 Mei 2015. Jadi tidak sah lagi kalau Otto masih menggelar Munas. Karena dia bukan lagi Ketum DPN Peradi melainkan Jenniver Girsang," kata Riadi Asra Rahmat menimpali.
Sebagai pengurus baru, sebut Riadi, DPN Peradi sangat mengharapkan agar kerjasama yang baik antara Polri dengan Peradi, dapat terjalin dengan baik.
"Untuk itu, DPN Peradi memohon agar Polri menolak atau mencabut dalam hal telah diberikan untuk memberikan kepada Otto Hasibuan dan atau yang mengaku panitia untuk menyelenggarakan Munas II Peradi di Pekanbaru," tukas Riadi.***