Dahlan: Saya Terima dan Siap Bertanggung Jawab
JAKARTA (HR)-Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, mengaku menerima dan siap bertanggung jawab, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi gardu induk PLN. Dahlan juga menyatakan dirinya siap menjalani proses hukum.
"Penetapan saya sebagai tersangka ini saya terima dengan penuh tanggung jawab. Setelah ini saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari tiga tahun saya tidak mengikuti perkembangannya," ujar Dahlan dalam keterangannya, Jumat (5/6).
Dahlan disangka melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dalam proyek pembangunan 21 gardu listrik di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara pada 2011-2013 lalu. Dalam proyek ini Dahlan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Saya ambil tanggung jawab ini karena sebagai KPA, saya memang harus tanggung jawab atas semua proyek itu, termasuk apa pun yang dilakukan anak buah. Semua KPA harus menandatangani surat pernyataan seperti itu dan kini saya harus ambil tanggung jawab itu," sambungnya.
Dahlan juga meminta maaf kapada keluarganya, terutama sang istri yang sempat tidak setuju dengan langkah dia menjadi Direktur Utama PLN.
"Kini ternyata saya benar-benar jadi tersangka. Saya harus menerimanya. Hanya saya harus minta maaf kepada istri saya yang dulu melarang keras saya menerima penugasan menjadi Dirut PLN karena hidup kami sudah lebih dari cukup. Saya akan minta teman-teman direksi PLN untuk mengizinkan saya melihat dokumen-dokumen lama karena saya tidak punya satu pun dokumen PLN," terang Dahlan.
BPKP telah melakukan audit proyek senilai Rp 1,06 triliun ini dan menemukan kerugian negara sebesar Rp 33 miliar. Pada saat tenggat pembangunan, baru empat gardu yang sudah menjadi milik PLN.
Menurut Kajati DKI Adi Toegarisman, proyek gardu ini seharusnya dibayar per pembangunan kerja. Namun kenyataan di lapangan pembayaran dilakukan dengan material on set atau pembayaran per materi.
Selain itu, proyek tahun jamak ini dilakukan ketika lahan sawah yang menjadi calon lokasi gardu induk, belum berhasil dibebaskan. Hal itu yang kemudian membuat proyek ini menjadi mangkrak.
"Penetapan tersangka berdasarkan perkembangan perkara yang kami sidik. Dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor," ujar Kajati DKI Adi Toegarisman dalam konferensi pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, hari ini.
Pasal tersebut mengatur mengenai penyalagunaan wewenang dan atau perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman maksimal dari pasal itu adalah hukuman 20 tahun penjara. (dtc, sis)