Empat Pemilik Sabu Dibekuk
RENGAT(HR)-Tim Sat Narkoba Polres Inhu berhasil membekuk empat tersangka pemilik sabu yang sedang melakukan pesta sabu di desa Lambang Sari, kecamatan Lirik. Keempatnya langsung dibawa ke Mapolres guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan.
Keempat tersangka yang tertangkap tersebut masing-masing, To (33) warga Sei Sagu, Bam (29) warga Harjosari, Baru (34) dan Li (33), keduanya merupakan warga Lambang Sari, kecamatan Lirik. Mereka ditangkap Rabu (3/6).
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, mengungkapkan penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang memberikan informasi adanya dugaan warga yang memakai narkoba di rumahnya.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Sat Narkoba langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap rumah salah seorang tersangka atas nama Bam dan keempatnya sedang berada di rumah tersebut dan tertangkap tangan sedang menggunakan," jelasnya, Jumat (5/6).
Dikatakan Yarmen, dalam penggeledahan akhirnya ditemukan barang bukti (BB) berupa dua paket narkoba jenis sabu-sabu, alat penghisap sabu, 5 unit handphone dan barang bukti lainnya.
Semuanya langsung dibawa ke Mapolres Inhu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (eka)