Polres Tilang 165 Pengendara Motor
SELATPANJANG (HR)- Hingga hari ke-10 sejak dimulainya Operasi Patuh 2015 (27/5) lalu, Satuan Lalulintas Polres Kepulauan Meranti telah menindak 165 pemilik kendaraan bermotor termasuk satu diantaranya roda empat.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Z. Pandra Arsyad, melalui Kasatlantas AKP. Amir Husin, Jumat (5/6) mengatakan, operasi dilakukan tidak hanya dengan cara tindakan penegakan hukum, namun juga kegiatan penyuluhan hukum.
Terhadap kendaraan bermotor yang kena tilang, jelasnya, dilakukan penahanan sementara. Ranmor baru dapat dilepas sampai pemilik menunjukkan surat-surat kendaraan dan kelengkapan pengendara serta mengikuti sidang di pengadilan.
"Bagi kendaraan bermotor yang kena tilang dan ditahan, diwajibkan mengikuti sidang di Pengadilan Pelaksanaan sidang dilakukan setiap hari Jumat," kata Amir.
Sedangkan penyuluhan tertib berlalulintas, lanjut Amir, dilakukan di sejumlah ruas jalan yang rawan kemacetan, seperti di Pasar Tumpah Jalan Pelabuhan Selatpanjang dan di pasar dekat SD Negeri 8 Jalan Imam Bonjol.
Aksi pelanggar lalu lintas di Kabupaten Kepulauan Meranti sudah semakin sering dan terkadang mereka merasa tidak bersalah. Selain masih banyaknya pengendara yang enggan menggunakan lampu sein, pengendara juga kerap kali melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Bahkan ujar Amir, masih sering sekali dijumpai pengendara sepeda motor berkendara sembari menatap layar handphone atau menerima panggilan telepon. Akibatnya, tak sedikit pula kasus kecelakaan yang terjadi akibat penggunaan telepon saat mengendara.
"Selain kami memberikan penyuluhan tertib lalu lintas kami juga memberikan penyuluhan sopan santun dalam berkendara di jalan umum," ujarnya.(ran)