Bangunan Vihara CBD Polonia Ambruk, 27 Pekerja Cedera
MEDAN (HR)-Bangunan Vihara yang ambruk di kawasan Central Bisnis Distrik Polonia, Kecamatan Medan Polonia tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Hal ini disampaikan Lurah Sukadamai Hari Agus Perdana mengatakan, bangunan Vihara yang ambruk tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Dinas TRTB.
“Kita akan menyurati pihak pengembangan terkait ambruknya bangunan tersebut dimana tidak memiliki IMB,” katanya kepada wartawan saat ditemui di lokasi kejadian, Kamis (4/6).
Menurutnya, apabila ingin mengerjakan sebuah bangunan seharusnya membuat izin terlebih dahulu. Dengan berkoordinasi dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan. “Dalam pembangunan ini kami tidak mendapat informasi. Tidak ada pihak pengembang melakukan koordinasi,” tuturnya.
Hari menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap bangunan vihara yang berada di lokasi CBD ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan. “Kita akan mengecek izin tersebut di Dinas TRTB Kota Medan,” sebutnya.
Lurah Sukadamai menuturkan, dalam insiden ini, sejumlah 27 pekerja menjadi korban akibat tertimpa reruntuhan. “Ketika anggota trantib mengecek korban luka-luka, mencapai 27 orang dengan mengalami luka serius dan kini sudah dirawat di Rumah Sakit Mitra Sejati,” terangnya hingga saat ini belum bisa memastikan adanya warga Kelurahan Sukadamai yang menjadi korban.
Pembangunan mega proyek Central Bisnis Districk (CBD) di kawasan Polonia Medan, Kecamatan Medan Polonia memakan korban. Pasalnya, di saat dilakukan pengerjaan pengecoran terhadap bangunanan gedung vihara berlantai IV ambruk.
Informasi yang diperoleh dari lokasi kejadian, puluhan pekerja mengalami luka-luka akibat terkena reruntuhan bangunan dan terjatuh dari lantai 4.
“Kejadian pas setelah jam makan siang tadi bang. Tiba-tiba ketika ingin melanjutkan pekerjaan, kembali bangunan tersebut ambruk hingga ke dasar lantai,” ucap Mantri (30) salah seorang pekerja warga Batangkuis, Kecamatan Percut Seituan.
Mantri menyebutkan, insiden ini karena penompang coran tidak mampu menahan sehingga ambruk. “Ambruknya bangunan ini karena skyholding tidak mampu menahan coran sehingga ambruk,” sebutnya bahwa bangunan yang ambruk tersebut akan dijadikan tempat vihara.
Tim Labfor Polri Selidiki
Sementara, Tim Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, mendatangi lokasi rubuhnya bangunan lantai IV yang akan dijadikan vihara di Central Bisnis Distrik Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kamis (4/6).
Kedatangan Tim Polri ini, guna menyelidiki rubuhnya bangunan yang menyebabkan puluhan orang pekerja mengalami luka- luka. Pantauan Waspada Online di lokasi, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono bersama Wakasatreskrim AKP Ziliwu juga turun ke lokasi kejadian.
Sesampainya di lokasi, Kasatreskrim bersama tim Labfor Polri langsung menuju lantai IV tempat bangunan naas itu.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan mega proyek Central Bisnis Districk (CBD) di kawasan Polonia Medan, Kecamatan Medan Polonia ambruk dan melukai puluhan pekerja saat dilakukan pengecoran bangunan gedung vihara lantai IV.(wol/ivi)