Suhardi: Semua IPAL Berfungsi
RENGAT(HR)- Pembangunan sembilan unit instalasi pengolahan air limbah milik Dinas Kesehatan Pemkab Inhu yang tersebar di sembilan Puskesmas rawat inap dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau, karena terindikasi penyelewengan dalam pelaksanaan proyek. Sehingga dana sebesar Rp4,9 miliar disinyalir sia-sia.
Kesembilan IPAL yang dibangun dengan dana APBD Inhu Tahun Anggaran 2013 senilai Rp4,9 miliar oleh PT Anugrah Utama Mandiri (PT AUM) Pekanbaru, disinyalir tak satu pun yang bisa difungsikan, sehingga dianggap sia-sia.
Dana sebesar Rp4,9 miliar itu diduga ada mark up anggaran yang mengakibatkan kerugian negara. Salah perencanaan yang mengakibatkan proyek tak fungsional alias mubazir, serta tak azas manfaat. Kasus ini juga sudah sampai ke Kejati Riau dengan Laporan bernomor 010/LP/DPP Limak-RI/Inhu/V/2015 tersebut diterima Protokol Kejati Riau Indra Viera bersama barang bukti fisik IPAL, berita acara hasil investigasi yang ditandatangani Kepala Puskesmas (Kapus) Rawat Inap Kecamatan Pasir Penyu Rudi Herdian, dokumen lelang, hingga kliping berita.
"Saya awalnya juga terkejut dengan munculnya masalah tersebut dan saat itu saya langsung turun ke Puskesmas tersebut dengan membawa teknisi, lalu menghidupkan IPAL tersebut dan ternyata berfungsi," tegas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Suhardi, Kamis (4/6).
Ia mengungkapkan, IPAL tersebut akan hidup jika memang sudah penuh dan hidupnya menggunakan listrik secara otomatis. Sehingga IPAL bisa berjalan dengan fungsinya. Diakui Suhardi, ada beberapa Puskesmas yang memang sulit berfungsi, karena listrik Puskesmas tersebut sangat minim daya, tak sanggup menghidupkan IPAL , namun di Puskesmas disiapkan genset. "IPAL terkadang baru penuh selama satu bulan dan saat itulah mesin hidup secara otomatis dan mengolah limbah yang ada, karena memang hidupya ketika sudah penuh. Jadi tidak benar tidak bisa di fungsikan," jelasnya.
Terkait adanya dugaan mark up terhadap pembelian fasilitas IPAL tersebut, Suhardi menyatakan semua proses pengadaan tersebut melalui prosedur. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskes Inhu Sawangin Gurning, yang juga Kabid Yankesmas, mengatakan belum menerima tembusan surat laporan dari Limak ke Kejati Riau, “Saya tidak ada menerima tenbusan surat laporan itu,” kata Sawangin. (eka)