Beri Rekomendasi Pengelolaan Keuangan Daerah
TEMBILAHAN (HR)- Dianggap masih kurang terealisasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Pansus I, memberikan enam rekomendasi terkait kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Inhil Edi Gunawan, saat membacakan laporan hasil pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun 2014 pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Kamis (4/6).
Dikatakan Edi, dari laporan Bagian Keuangan sebagaimana dilihat pada buku LKPj Bupati, laporan realisasi Anggaran Tahun 2014, yakni terdapat peningkatan 0,75 persen dari pendapatan daerah, realisasi belanja daerah 79,68 persen dengan rincian belanja tidak langsung 82,62 persen, dan belanja langsung 77,36 persen, serta sisa lebih pembiayaan anggaran Rp525 miliar lebih.
“Realisasi keuangan belanja daerah pada tahun 2014 yang hanya mencapai sebesar 79,68 persen ini, merupakan realisasi keuangan yang terendah bila dibandingkan dengan realisasi keuangan semenjak tahun 2009 hingga 2013, yang berkisar antara 83,26 persen sampai dengan 93,65 persen atau rata-rata realisasi tahunan mencapai 88,95 persen,” terang Edi.
Ada pun rekomendasi tersebut, pertama secara ekonometrik bahwa kinerja dalam pengelolaan pendapatan seharusnya dihitung atas dasar pertumbuhan pendapatan setelah dikurangi dengan pertumbuhan ekonomi ditambah tingkat inflasi. Kedua, dalam menetapkan besaran belanja pada setiap SKPD disesuaikan skala kebutuhan prioritas yang disesuaikan rencana indikator akan target capaian sebagaimana tertuang pada RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2013-2018.
“Ketiga, dalam menghitung perkiraan pada belanja tidak langsung dilakukan dengan cermat dan terukur, khususnya pada pos belanja pegawai, berkenaan dengan gaji pegawai, karena terdapat sisa lebih pada pos ini sebesar lebih kurang sebesar Rp147 miliar, yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk pos pada belanja langsung,” tambahnya.
Keempat, dilakukan pemberian sanksi yang tegas terhadap kinerja SKPD yang progres pekerjaannya tak sesuai dengan target yang ditetapkan, dengan menetapkan minimal realisasi keuangan di atas 90 persen atau disesuaikan dengan target pada RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir, tentunya tetap memperhatikan kepatutan dan penghematan belanja pegawai.
Kelima, persoalan kebijakan dan penyesuaian belanja pegawai diatur oleh peraturan Bupati, sehingga ada ukuran dan takaran yang jelas, agar setiap kegiatan pada pos belanja pegawai disesuaikan pengeluarannya dengan pos pada belanja barang dan jasa maupun belanja modalnya. “Dan keenam, belum optimalnya pelaksanaan penerimaan di sektor PAD, agar dapat menjadi perhatian serius dan harus segera dilakukan pembenahan secara mendalam terhadap sistem manajemen penerimaan maupun pengelolaan PAD Kabupaten Indragiri Hilir,” imbuhnya. (mg4)