Dijanjikan Ditinjau Ulang

Rencana Mogok Kerja Karyawan PT Hutahaean Batal

Rencana Mogok Kerja Karyawan PT Hutahaean Batal
TAMBUSAI (HR)- Rencana aksi mogok kerja yang direncanakan pada Rabu (3/6), oleh karyawan PT Hutahaean akhirnya batal. Pasalnya manajemen PT Hutahaean menjanjikan akan meninjau ulang tuntutan karyawan tentang pemotongan dana tunjangan yang sempat disunat secara bervariasi oleh perusahaan.
 
Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rokan Hulu, Heri Islami, melakui Erkat Siregar, Kamis (4/6). Dijelaskannnya pernyataan peninjauan ulang terhadap tuntutan karyawan tersebut telah ditandatangani kedua belah pihak antar perusahaan dan Karyawan yang disaksikan Dinas Tenaga Kerja.
 
Dalam surat kesepakatan yang saat itu ditanda tangani langsung oleh General Manager (GM) PT Hutahaen, Tampuh Marbun, berjanji bahwa tuntutan karyawan tersebut akan ditinjau dan jawabanya akan disampaikan paling lambat akhir Juni 2015. Dan dalam surat kesepakatan yang dibuat kata Erkat, tidak dibunyikan sanksi jika tidak mengakomodir tuntutan karyawan.
 
Demikian juga dengan tuntutan terhadap empat orang karyawan yang saat ini ditahan di Polres Rohul. Manajemen perusahaan berjanji akan berusaha membujuk Direksi PT Hutahaean untuk mencabut laporannya di Polres Rohul. Keempat karyawan ini, yakni, Musa Yuli, Kamput Manalu, Poltak Daud Nababan, dan Yobedi Hia, disel karena tuduhan melakukan kekerasan terhadap barang.
 
“Tuntutan akan mogok kerja lagi jika perusahaan tidak mengakomodir tuntutan karyawan, itu tidak ada. Yang jelas dalam surat kesepakatan yang ditandatangani, manajemen perusahaan berjanji akan mengkaji atau meninjau ulang tuntutan karyawan dan bukan mengabulkan. Dimana di bulan Juni 2015 ini perusahaan sudah memberi jawaban," kata Erkat.
 
Ditambahkan Erkat, tuntutan terhadap karyawan yang ditahan di Polres Rohul saat ini urusan Kepolisian. Meski demikian oleh manajemen perusahaan Tampuh Marbun, akan berupaya menyampaikan kepada direksi agar mencabut laporannya. 
 
"Surat kesepakatan ditandatangani Armansyah, selaku Sekretaris Disosnakertrans, sebagai saksi,” tutup Erkat. (gus)



Berita Lainnya