Penyidik Segera Koordinasi dengan Konsulat Malaysia
PEKANBARU (HR)-Kepolisian Daerah Riau melalui Satuan Polisi Air Polres Bengkalis, akhirnya menetapkan enam warga negara Malaysia sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia untuk mengetahui identitas para tersangka.
Demikian diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi melalui Kepala Satuan Polair Polres Bengkalis AKP Angga Herlambang, Rabu (3/6). Dijelaskan Angga, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti cukup yang mengindikasikan para tersangka telah melakukan ilegal fishing di Perairan Indonesia.
"Penyidik Gakkum (Penegakkan Hukum) Polisi Air Bengkalis akan berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia terkait penangkapan warga mereka ini. Hal ini dilakukan untuk mengetahui identitas lengkap para tersangka," ujar Angga saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Pekanbaru.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, sebut Angga, keenam tersangka sudah ditahan di Mapolres Bengkalis. "Begitu juga dengan barang bukti lainnya yakni dua unit kapal motor yang sempat diamankan sebelumnya juga disita untuk kepentingan penyidikan," jelas Angga.
Diterangkannya, dari pemeriksaan awal yang dilakukan, para tersangka mengaku nekat melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia karena ikan di perairan Malaysia sudah tidak ada lagi.
"Pengakuannya itu. Katanya di Indonesia banyak ikan yang akan ditangkap. Sementara kalau di perairan Malaysia, ikannya sedikit sehingga hasilnya tak memuaskan," terang AKP Angga.
Selain itu, sebut Angga, nakhoda dan anak buah kapal (ABK) mengaku GPS di kapal tidak berfungsi dengan baik. Akibatnya, para nelayan negara jiran itu tak sadar sudah terlalu jauh memasuki Perairan Indonesia.
"Setelah kita cek GPS, fungsinya masih baik. Tidak ada kerusakan. Mungkin itu alasan mereka saja," tukas Angga.
Sebelumnya diwartakan, dua kapal yang diamankan Satpol Air Polres Bengkalis mengamankan dua unit kapal motor, yakni KM Nomor JHF.7039 B dan KM Nomor JHF 6489 B. Setiap kapal ada tiga orang awak.
"KM Nomor JHF.7039 B dinahkodai oleh Abdul Rahim. Ia merupakan warga Parit Muar, Malaysia. Kemudian, ada dua anak buah kapal (ABK) yaitu Bakar bin Yakub (40) dengan alamat yang sama. Selanjutnya, adalah M Safari bin Buntal (40) dengan alamat yang sama," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, saat itu.
Sementara di KM Nomor JHF 6489 B, nakhodanya adalah Tan Yong Hua (54). Laki-laki ini beragama Budha dan tinggal di Parit Muar, Malaysia. "Turut ditangkap dua ABK, masing Yeong Song (52) dan Rusli bin Kamis (47). Tempat keduanya ini masih sama dengan para tersangka yang telah disebutkan," sebut Guntur.(dod)