PBB Ajukan Banding Kasus Palestina

NEW YORK (HR)- Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon memanfaatkan moment ulang tahun Badan PBB yang membanu pengungsi Palestina ke-65 untuk mengajukan banding.
Ia meminta dimulainya kembali segera perundingan perdamaian Israel-Palestina dan mengakhiri tindakan sepihak yang mengikis kepercayaan, dilansir AP, Selasa (2/6).
Ban mengatakan dalam konferensi ulang tahun U.N. Relief and World Agency (UNRWA) tersebut, usia keberadaan badan tersebut hingga 65 tahun bukanlah hal yang diinginkan ataupun direncanakan. Hal itu disebabkan karena adanya kegagalan politik.
Komisaris Jenderal UNRWA, Pierre Krahenbuhi megatakan, ada lebih dari lima juta pengungsi Palestina yang terdaftar. Itu artinya, angka tersebut setara dengan jumlah penduduk satu negara, Norwegia atau Singapura.
Menurutnya, mereka menghadapi krisis eksistensi di berbagai bidang, diblokade oleh Israel, hidup di bawah ketakutan penahanan oleh tentara Israel di Tepi Barat. Bahkan mereka terjebak oleh pengepungan tanpa ampun dan penuh kekerasan di kamp pengungsi Yarmouk.
"Mereka terisolasi, pengucilan dan peramapasan merupakan bom waktu untuk wilayah tersebut, penolakan hak-hak dan martabat harus dibenahi," katanya.(rol/ivi)
Berita Lainnya
- Setelah Didemo, Menkumham Yasonna Laoly Minta Maaf ke Warga Tanjung Priok
- Kontestan Puteri Indonesia Geruduk Gedung KPK
- Said Aqil Sebut Pemerintah Gugup dan Gagap Hadapi Pandemi Corona
- Festival Ciliwung Menggalang Kepedulian dan Aksi Nyata untuk Lingkungan
- LaNyalla Sebut Yang Menolak Perjuangkan Kedaulatan Rakyat adalah Pengkhianat
- Komisi IV DPR Pastikan Alokasi dan Distribusi Raskin di Sumbar