Anggota yang Terlibat Narkoba Terancam PTHD
SELATPANJANG (HR)-Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Z Pandra Arsyad menegaskan. pihaknya bertekad akan melakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), kepada anggota yang terlibat kasus narkoba.
Dan PTDH itu akan dijatuhkan, apabila putusan sidang pidananya telah mempunyai status hukum tetap.
Demikian ditegaskan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Z Pandra Arsyad kepada sejumlah wartawan di Selatpanjang kemarin.
Kapolres mengatakan, pihaknya merasa malu atas perbuatan salah satu anggotanya yang tertangkap terkait keterlibatan kepemilikan Narkoba jenis Sabu-sabu di Pekanbaru baru-baru ini.
Kapolres berjanji akan menindak tegas, termasuk pengusulan pemecatan terhadap anggota tersebut.
"Sebagai Polres termuda di Riau kami merasa malu dengan masyarakat, khususnya masyarakat Meranti. Di tengah semua personil Polres Kepulauan Meranti sedang melaksanakan tugas sebagai ibadah dan sebagai wujud pelayanan Polri kepada masyarakat,malah ada anggotanya meninggalkan tugas tanpa seizin pimpinan, demi kemaksiatan,"ungkap Pandra kesal.
Pandra mengungkapkan, pada saat Sabtu (30/5) lalu oknum anggota Sat Binmas berinisial Aiptu. IP yang saat ini sebagai tersangka narkoba, pergi bersama Kasat Binmas AKP Rustam Effendi meninggalkan tugas tanpa Izin.
Padahal pada saat itu jajaran Polres Kepulauan Meranti sedang fokus untuk pengamanan kedatangan 10 WNI asal Meranti yang sempat disandera pengusaha di Kamboja.
Ironisnya lagi, tersangka IP mendapat kepercayaan dari pimpinan Polres yang bertugas di Sat Binmas Harkamtibmas dan Penyuluhan Bahaya Narkoba.
Pandra juga mengatakan, kinerja Aiptu. IP selama ini kurang baik terutama dalam kedisiplinan kehadiran dalam bertugas dan sering meninggalkan tugas tanpa izin.
Diungkapkannya,sejak Polres Kepulauan Meranti berdiri 1 tahun 10 bulan lalu, pihaknya sudah menangani tiga anggota Polres terlibat kasus narkoba.
Satu orang ditahan di Polres Kepulauan Meranti, satu ditahan di Polres Siak, dan yang terakhir ini kasus yang baru terjadi ditahan di Polresta Pekanbaru.(ran)