Dewan Pertanyakan Retribusi Parkir di Tempat Ibadah

Dewan Pertanyakan Retribusi Parkir di Tempat Ibadah
PEKANBARU (HR)- Belum lagi ada ketentuan mengenai retribusi parkir di kawasan terlarang, seperti di Jalan Jenderal Sudirman, karena dinilai melanggar Undang Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kini muncul lagi soal biaya parkir di tempat ibadah.
 
Sesuai pasal di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru, tentang retribusi parkir, tidak terdapat aturan bahwa pada tempat ibadah harus ditarik biaya parkir. Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Roem Diani Dewi, menilai retribusi parkir yang dipungut di tempat ibadah jelas melanggar.
 
"Itu melanggar, karena di salah satu tempat ibadah yang pengunjungnya dikenakan biaya parkir adalah Masjid Agung Annur. Dengan mengatasnamakan sedekah, para pengendara sepeda motor dan juga mobil dikenakan tarif parkir. Jika mengacu pada retribusi parkir, tidak ada tercatum bahwa di tempat ibadah dikenakan tarif parkir. Tapi kenyataanya di Masjid Agung, mobil ditarik biaya parkir sampai Rp5 ribu, sedangkan motor Rp2 ribu," kata Roem Diana Dewi, awal pekan ini.
 
Lebih lanjut dikatakan Roem Diana Dewi, sesuai pemantauannya, petugas parkir yang memungut biaya parkir mengatakan, biaya parkir yang diminta tersebut mengatasnamakan sedekah.
 
"Kalau mengatasnamakan sedekah, jamaah kebanyakan sudah bersedekah ketika berada di dalam masjid."ujarnya.
 
Dan lagi kata Politisi PKS ini, sedekah sudah di dalam masjid, kebanyakan masyarakat kalau ditarik biaya parkir sampai segitu banyak yang terpaksa memberikan. "Selain pada tempat ibadah, saya juga belum mendapati Perda tentang parkir di pasar kaget dan iven-iven besar yang kenyataan di lapangan saat ini terus ditarik biaya parkir," terangnya.
 
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru melalui dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), untuk segera melakukan pendataan lagi lokasi-lokasi parkir. Bila perlu lakukan perubahan Perda, sehingga potensi parkir bisa semakin dimaksimalkan.
 
"Kalau belum ada perdanya berarti selama ini pungutan biaya parkir tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tentunya hal ini merugikan pendapatan daerah yang cukup besar dari sektor parkir," imbuhnya.***