Tahun Ini, Pemkab Alokasikan Bantuan Bibit Sapi Rp5 Miliar
BENGKALIS (HR)-Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pertanian dan Peternakan menganggarkan lebih dari Rp5 miliar untuk pengadaan bibit sapi di tujuh kecamatan. Sapi-sapi tersebut akan dibagikan kepada para kelompok ternak yang sebelumnya sudah mendapatkan sosialisasi.
''Saat ini dokumen lelangnya sudah kita sampaikan ke ULP (Unit Layanan Pengadaan,red) dan sedang dalam proses (tender). Harapan kita proses tender ini tidak ada kendala berarti sehingga lebih cepat pula sapi ini diterima oleh para kelompok ternak,'' ujar Kepala Distanak Bengkalis, H Arianto kepada wartawan,baru-baru ini.
Dikatakan, total keseluruhan bibit sapi yang akan diadakan sebanyak 570 ekor sapi. Secara rinci untuk Kecamatan Rupat 67 ekor sapi betina dan 8 ekor sapi jantan. Kemudian untuk Kecamatan Pinggir, 80 ekor sapi betina dan 8 ekor sapi jantan. Untuk Kecamatan Mandau, 70 ekor sapi betina dan 7 ekor sapi jantan. Kecamatan Siak Kecil dapat jatah 70 ekor sapi betina dan 7 ekor sapi jantan.
''Untuk Bukit Batu dan Bantan pun sama yaitu masing-masing 70 ekor sapi betina dan 7 ekor sapi jantan. Sedangkan untuk Kecamatan Bengkalis terdiri dari 90 ekor sapi betina dan 9 ekor sapi jantan,'' kata Arianto.
Menyinggung jenis sapi yang akan diadakan, Arianto mengatakan sebagaimana kegiatan sebelumnya, jenis sapi yang akan didatangkan tersebut adalah sapi bali, dengan pertimbangan sapi bali memiliki keunggulan antara lain memiliki efisiensi reproduksi yang tinggi, daging dan karkasnya berkualitas baik dan persentase karkasnya tinggi (karkasnya bahkan bisa mencapai 57%).
''Selanjutnya yang juga sangat menarik adalah daya adaptasinya terhadap lingkungan yang sangat baik serta kemampuannnya menggunakan sumber pakan yang terbatas,'' ujarnya.
Dikatakan para kelompok peternak sapi sebelumnya sudah mendapatkan pengarahan tentang bagaimana cara untuk memelihara sapi agar bisa berkembang biak. Tidak hanya himbauan untuk memelihara sapi dengan baik dan benar, Distanak juga sudah mewanti-wanti para kelompok penerima ternak sapi agar tidak menjual apalagi menyembeli hewan-hewan ternak tersebut.(gor/