Penyidik Bawa Tim Ahli UI Cek Fisik Jembatan
PEKANBARU (HR)-Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir terus berlangsung. Untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka, yakni Ibus Kasri dan Wan Amir Firdaus, Penyidik mendatangkan tim ahli dari Universitas Indonesia untuk melakukan pengecekan fisik terhadap kedua jembatan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Rahmad Surya Lubis membenarkan hal tersebut. Dikatakan Rahmad, pihaknya mendampingi Tim Ahli dari UI tersebut mendatangi Kota Bagansiapiapi, Rohul, Senin (1/6) kemarin.
"Senin (1/6) kemarin, kita membawa tim ahli ke Rohil. Ini guna melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Rahmad.
Tim ahli dari UI tersebut, kata Rachmad, telah melakukan pengecekan ke lokasi guna melakukan penilaian dan perhitungan terhadap pembangunan kedua jembatan itu.
"Penilaian tim ahli UI ini akan menjadi poin untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka," tukas Rahmad. Dalam kasus ini, penyidik telah beberapa kali melakukan pengecekan ke lokasi kedua jembatan tersebut. Sebelumnya penyidik juga sempat menyita sejumlah dokumen di Kompleks Perkantoran Pemkab Rokan Hilir (Rohil).
Kedua tersangka dalam kasus ini, Ibus Kasri merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rohil dan Wan Amir Firdaus merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohil.
Dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II menurut catatan sebelumnya terungkap dari laporan yang disampaikan masyarakat. Dalam laporan tersebut dinyatakan kalau proyek yang menggunakan dana APBD 2008-2010 tersebut dikucurkan berdasarkan kesepakatan kontrak awal Nomor: 630/KONTRAK-JPI/MY/2008/47.80, di mana PT Waskita Karya menawarkan harga proyek itu sebesar Rp 422,48 miliar.
Namun kenyataannya, anggaran yang turun lebih besar dari penawaran harga PT Waskita Karya, pengerjaan Jembatan Pedamaran I dan II 2008-2010 seharusnya sudah selesai 66,48 persen. Dari data lapangan pengerjaan pembuatan Pedamaran I baru 62,75 persen dengan dana Rp147,40 miliar. Dari dana itu kerugian negara diduga mencapai Rp 8,77 miliar.
Untuk pembangunan Jembatan Pedamaran II, dana yang cair Rp156,42 miliar dengan bobot pengerjaan harus mencapai 68,18 persen, ternyata hasilnya baru 48,27 persen dengan jumlah dana Rp110,75 miliar sehingga negara diduga dirugikan Rp 45,67 miliar.(dod)