Sesuai UU No 22 tahun 2009

Parkir di Jalan Sudirman Melanggar dan Ilegal

Parkir di Jalan Sudirman Melanggar dan Ilegal
PEKANBARU (HR)-Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Fikri Wahyudi Hamdani, mengatakan, retribusi parkir di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, adalah ilegal, karena melanggar Undang Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 pasal 105.
 
"Jika mengacu pada Undang-Undang, jelas ilegal, karena dalam UU No 22 tahun 2009, disebutkan, dilarang menggunakan jalan nasional dan jalan provinsi untuk lahan parkir. Untuk pelaksanaan juga diatur dalam PP 79 tahun 2013. Persoalannya saat ini, di Jalan Jendral Sudirman yang merupakan jalan nasional, tetap saja diperbolehkan parkir oleh instansi terkait, bahkan dana retribusinya dimasukkan pada PAD Pekanbaru," kata Fikri, Senin (1/6).
 
Menurutnya, jika di Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru masuk dana ilegal, akan menjadi persoalan dikemudian hari. "Dishubkominfo harus menghentikan praktek parkir yang melanggar UU tersebut. Apapun alasannya, kita tidak mau tahu, yang penting Dishubkominfo harus menegakkan peraturan dan harus menghentikan praktek parkir di lokasi tersebut," tegas Fikri.
 
Disamping melanggar aturan, katanya, dengan adanya parkir di Jalan Jenedral Sudirman, menghambat kelancaran lalu lintas, juga akan menghambat keinginan Walikota Pekanbaru untuk mendapatkan WTN berikutnya. "Agar dapat mepertahankan WTN, bagaimana bisa kalau ada aturan perundang-undangan tentang lalu-lintas dan angkutan jalan dilanggar," ujar Fikri.
 
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Arifin Harahap, menyatakan,  pungutan tersebut diatur oleh Peraturan Daerah (Perda). Namun demikian, Arifin meminta waktu tiga hari untuk mempelajarinya kembali. 
 
"Saya cek dulu Perdanya dan juga UU yang mengaturnya, apakah melanggar atau tidak ya, jadi beri saya waktu tiga hari. Kita akan kumpulkan seluruh staf dan UPTD yang membidangi parkir dan melakukan rapat terkait larang parkir di Jalan Nasional dan Provinsi, kemudian apa keputusannya akan kita sampaikan kepada Walikota Pekanbaru sebagai masukkan," ujarnya.***