Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Ditangkap
BANGKINANG (HR)- Unit III Sat Reskrim Polres Kampar mengamankan dua tersangka penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis premium, di SPBU Rantau Berangin, Kecamatan Kuok, Jumat (29/5), pukul 03.40 WIB.
Kedua tersangka adalah AS alias IS (26) dan FH (19). Keduanya warga Desa Tanjung Kecamatan XIII Koto Kampar. Petugas Kepolisian mendapati keduanya tengah membawa 30 jerigen (990 liter) premium yang diangkut menggunakan mobil Carry Pick Up BM 8991 AI, BBM tersebut dibeli di SPBU Rantau Berangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
Mereka diduga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima jajaran Sat Reskrim Polres Kampar tentang adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Rantau Berangin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit III Sat Reskrim yang tergabung dalam Satgas 7 penanggulangan penyalahgunaan BBM, langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di SPBU tersebut. Petugas kemudian mendapati kedua tersangka membeli premium sebanyak 30 jerigen (33 liter/jerigen) yang dimuat pada bak mobil pick up dan petugas SPBU yang melayani penjualan saat itu adalah JU.
Usai melakukan pembayaran, petugas langsung mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa BBM jenis Premium sebanyak 990 liter beserta mobil pengangkutnya.
Kapolres Kampar, AKBP Ery Apriyono, melalui Kasat Reskrim, AKP Herfio Zaki, saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian ini. "Mereka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM," ujarnya.
Disampaikan Zaki, saat ini tersangka tengah menjalani proses penyidikan pada Sat Reskrim Polres Kampar. Untuk barang bukti BBM jenis premium sebanyak 30 jerigen serta kendaraan pengangkutnya telah diamankan di polres Kampar. "Tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan," ujarnya.***