Eks Dirut RSD Madani Arnaldo Diperiksa, Apakah Lansung Ditahan?

Riaumandiri.co - Eks Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru Arnaldo Eka Putra alias Naldo sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru.
Pemeriksaan sejak pagi, Kamis (24/4) masih berlangsung hingga pukul 20.30 WIB. Pemeriksaan ini berlangsung di ruang Unit IV Tipidkor Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Diperiksanya Naldo ini usai ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan pengadaan proyek senilai Rp2,1 miliar.
“Sejauh ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dihubungi.
Sebelumnya, pihak penyidik telah meminta keterangan kepada 10 orang saksi dan telah digelar perkarakan. Kemungkinan dilakukan penahanan belum bisa dipastikan lantaran pemeriksaan masih berlangsung.
“Belum (ditahan), masih diperiksa,” singkatnya.
Dari informasi yang dihimpun Naldo dilaporkan atas dugaan kasus penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP. Disinyalir, kasus penipuan tersebut terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani yang berada di Jalan Garuda Sakti Km 2, Pekanbaru.
Dalam laporan yang diterima, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Polresta Pekanbaru, dengan nomor laporan STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru, Arnaldo dilaporkan oleh salah seorang bernama Harimantua Dibata Siregar.
Kasus dugaan penipuan tersebut terjadi saat Arnaldo menjabat sebagai direktur RSD Madani Pekanbaru, pada 18 Maret 2024. Akibatnya, korban alami kerugian capai Rp2,1 miliar lebih.
Berita Lainnya
- Dari Ruko Kosong Menjadi Ladang Dakwah: Perjuangan Ikhlas Aiptu Jimmi
- Terkait Parkir, Kadishub Yuliarso: Masih Berproses
- Pria Maling Emas di Toko Nirwana, Ngaku untuk Modal Pulang Kampung
- Pemko Pekanbaru Masih Hitung Efisiensi Anggaran
- Satpol PP Pekanbaru Sebut Chromatic Family Karaoke Tetap Beroperasi Meski Diprotes Warga
- Usai Disegel, Pemko Pekanbaru Tanam Bibit Pohon dan Bunga di TPS Ilegal