Pengelolaan Migas, Hak Daerah Dapatkan Participating Interest 10 Persen

Pengelolaan Migas, Hak Daerah Dapatkan Participating Interest 10 Persen

RIAUMANDIRI.CO - Komisi XII DPR RI menerima audiensi DPRD Provinsi Jambi terkait implementasi Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dalam pengelolaan sumber daya alam sektor minyak dan gas bumi (migas).
 
PI adalah hak dan kepentingan dalam suatu kontrak kerja sama (KKKS) di bidang migas, yang memberikan hak kepada pihak-pihak tertentu untuk berpartisipasi dalam kegiatan eksplorasi dan produksi migas, serta menerima bagian dari hasil produksi.

PI juga dapat diartikan sebagai proporsi kepemilikan atas suatu wilayah kerja migas, yang bisa dialihkan kepada BUMD atau BUMN.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto yang menerima audiensi DPRD Provinsi Jambi itu, Selasa (22/4/2025) menegaskan, PI 10 persen merupakan hak daerah yang wajib ditawarkan oleh operator migas, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Participating interest 10 persen ini bukan hak operasional, tapi di situ ada hak administratif dan hak investasi. Sayangnya, prosesnya masih berjalan sangat lambat dan kurang transparan,” ujar Sugeng.
 
Ia menyebutkan bahwa meskipun operator migas seperti Petro China, yang menguasai 30 persen saham, telah memenuhi kewajiban menawarkan PI 10 persen, namun tahapan due diligence yang sedang berlangsung dinilai terlalu tertutup dan memakan waktu lama.
 
Sugeng juga mengingatkan pentingnya kesiapan finansial dari BUMD agar dapat mengelola PI tersebut secara optimal, salah satunya melalui penyusunan letter of intent kepada investor potensial.
 
“Ini bukan sekadar urusan B2B, tapi juga affirmative policy yang memberi ruang kepada daerah untuk belajar, mendapatkan  transfer of knowledge dan  transfer of management dalam pengelolaan migas,” tandas legislator Partai Nasdem tersebut.
 
Menurutnya, keterlibatan daerah dalam PI ini memungkinkan perwakilan daerah mengikuti rapat-rapat penting seperti technical committee  dan executive committee yang menentukan arah kebijakan migas.
 
Dalam diskusi, disampaikan pula bahwa DPRD Jambi telah membentuk panitia khusus (pansus) PI 10% dan telah melakukan serangkaian pertemuan dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, hingga PetroChina. Sebagai tindak lanjut, Komisi XII DPR RI akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan semua pemangku kepentingan, termasuk Kementerian ESDM, SKK Migas, operator migas, serta Pemerintah Provinsi Jambi.
 
“Kita akan duduk bersama, telusuri apa yang menjadi hambatan. Kalau ada kekurangan dokumen atau persyaratan, segera dilengkapi. Yang penting semua terbuka dan transparan,” tegas Sugeng.
 
Pihak DPRD Jambi pun menyambut baik langkah ini dan menyampaikan harapannya agar PI 10% dapat segera terealisasi di tahun 2025. Mereka menilai pendapatan dari PI sangat penting untuk mendukung program-program pembangunan, termasuk dalam meningkatkan sektor kesehatan masyarakat. (*)



Tags Energi

Berita Lainnya