Terbitkan SE, Kini tak Sembarangan Merokok di Lingkungan Pemko Pekanbaru

Terbitkan SE, Kini tak Sembarangan Merokok di Lingkungan Pemko Pekanbaru

Riaumandiri.co - Pemko Pekanbaru telah menerbitkan larangan untuk merokok sembarangan, sebab aturan ini telah dikeluarkan oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Kamis (24/4).


Aturan itu tertera dalam surat edaran (SE) Nomor 30/SE/2025 tentang Penerapan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.



"Diantaranya seluruh ruangan di kantor lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," ujar Wako Agung.


Ini berlaku bagi seluruh pegawai maupun pihak yang berkepentingan untuk tidak merokok di ruangan kantor, ruang rapat, koridor, toilet, serta fasilitas publik lainnya. 


"Larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik," katanya. 


Oleh karenanya, Agung mengimbau kepada seluruh Kepala OPD, dan  Unit Kerja untuk wajib menyosialisasikan, serta menunjukkan keteladanan dalam implementasi KTR. 


"Melakukan pengawasan internal, dan melarang setiap orang yang merokok dan memberikan peringatan setiap orang yang melanggar ketentuan di lingkungan kerja masing-masing," ujarnya. 


Namun, Agung menyarankan agar setiap OPD menyediakan tempat khusus merokok yang merupakan ruang terbuka dan berhubungan langsung dengan udara luar serta dilengkapi fasilitas penghisap udara. 


Sebagai bentuk sosialisasi, Ia mengatakan perlu memasang tanda larangan merokok di beberapa tempat, yakninya pintu utama, ruangan pertemuan, ruang ibadah, serta toilet di setiap gedung. 


"Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pidana pada Perda Nomor 7 tahun 2024 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.



Berita Lainnya