DLHK Pekanbaru: Retribusi Sampah Non Tunai

DLHK Pekanbaru: Retribusi Sampah Non Tunai

Riaumandiri.co - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, meminta warga maupun badan usaha untuk melaporkan penagih retribusi sampah secara tunai ke pihak kepolisian.

Sebab, retribusi sampah yang ditagih secara tunai merupakan pungutan liar (pungli).

"Untuk itu kepada warga dan badan usaha, silahkan dilapor ke polsek, ke Polresta atau ke kami langsung jika masih ada pungutan-pungutan secara tunai, karena itu tidak dibernarkan," kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Selasa (22/4).


Ia menyampaikan, di 2025 ini pembayaran retribusi sampah sudah diberlakukan secara non tunai. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.

"Bagi warga maupun badan usaha yang butuh informasi terkait pembayaran non tunai, mereka bisa mengakses informasi di media sosial DLHK atau langsung ke kantor. Kami siap melayani," ujarnya.

Terkait pungutan retribusi sampah secara tunai, terang Reza, sejauh ini sudah terdapat dua pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Makanya kita tekankan, untuk namanya retribusi itu harus langsung masuk ke kas daerah, pembayaran non tunai. Tidak boleh lagi dibayar tunai.retribusi sampah yang masih ditagih secara tunai merupakan pungutan liar," tegasnya.



Berita Lainnya