Legalitas Perkebunan Sawit yang belum Miliki HGU Perlu Segera Diatasi

Legalitas Perkebunan Sawit yang belum Miliki HGU Perlu Segera Diatasi

RIAUMANDIRI.CO - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan meminta legalitas perkebunan sawit yang belum memiliki hak guna usaha (HGU) perlu segera diatasi.
 
“Berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu, ada sekitar 194 badan hukum yang selama ini status legalitasnya belum memiliki HGU. Ini tentu harus segera diatasi,” ujar Rifqi dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).
 
Ia menjelaskan, pada periode triwulan pertama ini, idealnya proses kinerja tahunan oleh kementerian sudah harus menyentuh angka 30 persen. Namun sejauh ini, dalam beberapa bidang kinerja, Kementerian ATR/BPN masih berada di bawah angka tersebut.
 
Pihaknya mengakui bahwa efisiensi anggaran membuat percepatan program Kementerian ATR/BPN sedikit melambat, meskipun pinjaman dana dari Bank Dunia untuk program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) telah disetujui.
 
“Ini penting bagi kita semua untuk mengejar target agar capaiannya maksimal di triwulan kedua dan triwulan ketiga yang akan datang,” tambahnya.
 
Dalam kesempatan berbeda, Rifqi mengatakan bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sempat memaparkan programnya yang menargetkan penertiban 2,5 juta hektare lahan sawit yang belum mempunyai sertifikat HGU dalam 100 hari pertama masa kerjanya.
 
Penertiban tersebut, menurut politisi dari Fraksi Partai NasDem ini, selain bertujuan untuk menegakkan hukum pertanahan kepada siapa pun yang ingin berusaha di negeri ini, juga akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara. (*)



Tags Pertanian

Berita Lainnya