Polres Pelalawan Ringkus Diduga Pelaku Narkoba Bersenpi

Riaumandiri.co - Satresnarkoba Polres Pelalawan meringkus dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Salah satunya diketahui sebagai residivis kasus serupa dan bahkan menyimpan senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru aktif.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pihaknya dalam memerangi narkotika, sesuai instruksi Kapolda Riau.
"Kami tidak akan beri ruang sekecil apa pun bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan," tegas AKBP Afrizal Asri, Minggu (20/4).
Ia menambahkan bahwa langkah pemberantasan ini juga bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. "Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa. Kami akan tindak tegas siapa pun pelakunya,” tambahnya.
Kasatresnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga dalam keterangannya menyebutkan bahwa selama sepekan terakhir, pihaknya telah mengamankan 19 tersangka dari berbagai lokasi. Salah satu penangkapan penting terjadi pada Selasa (15/4) di Jalan Akasia, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Saat itu, tim menangkap tersangka WW (27) berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Dari WW ditemukan satu paket sabu seberat 0,19 gram.
Dalam interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya ZTS (37), yang tinggal di Jalan Pepaya, Pangkalan Kerinci.
Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap ZTS di rumah kontrakannya. Saat penangkapan, tersangka sempat membuang sabu ke dalam kloset toilet sebelum petugas berhasil mendobrak pintu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kaca pirek berisi sabu, satu pucuk senjata api revolver, lima butir peluru aktif, timbangan digital, dan sebuah ponsel Android.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, ZTS juga dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
"Ini komitmen kami. Tidak akan kami biarkan satu inci pun wilayah ini dikotori oleh narkoba," tutup AKBP Afrizal Asri.
Berita Lainnya
- KPU Kampar Tetapkan Yuzar-Misharti Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Tinjau Tempat Rekreasi, Polres Kampar Pastikan Keamanan Masyarakat saat Liburan
- Polisi Tangkap Diduga Pengedar Uang Palsu
- Ditemukan di Bangkinang, 181 Pengungsi Rohingya Dipulangkan ke Pekanbaru
- 841 Perkara Umum Ditangani Kejari Kampar Selama 2024
- Bupati Yuzar Di Hadapan Ratusan Kades: Siapapun Bisa Dicopot